Jakarta (Antaranews Jateng) - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 2.334 konten negatif dari 11 aplikasi live chat sepanjang 2018, terbanyak berada di Smule dan TikTok.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan dan melakukan pemblokiran 2.334 konten negatif dalam 11 aplikasi live chat selama tahun 2018. Kesebelas aplikasi itu terdiri dari Bigo, BIGO LIVE, Cheez, Go Live, GOGO LIVE, KWAI GO, Live Me, Nonolive, Smule, TikTok, dan Vigo," kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resmi, Rabu.
Kominfo, melalui Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, menemukan 613 konten negatif di aplikasi Smule, pelanggaran berupa pakaian yang vulgar.
Sebanyak 591 konten di aplikasi TikTok diblokir Kominfo pada 2018 lalu, menjadikan aplikasi tersebut di urutan kedua terbanyak diblokir. Temuan Kominfo menunjukkan 293 dari konten negatif tersebut berupa pakaian yang vulgar, 227 isu yang mengganggu dalam bentuk tato dan konten yang menunjukkan aktivitas merokok, minuman keras dan obat-obatan terlarang sebanyak 48 konten.
Konten negatif lainnya di TikTok berupa bahasa erotis dan memuat anak di bawah umur.
Aplikasi KWAI GO selama 2018 terdeteksi memiliki 424 konten, paling banyak menampilkan aksi yang tidak layak atau vulgar sebanyak 172 konten. Konten lain berupa pakaian vulgar (103), aksu yang membahayakan (79), selebihnya berupa aksi erotisme, merokok dan penyiksaan makhluk hidup.
Hasil pantauan konten negatif ditemukenali ada di aplikasi Vigo (225 konten), Go LIve (197 konten), Nanolibe (124 konten), Bigo (89 konten), BIGO LIve (32 konten), GOGO LIVE (20 konten), Live Me (13 konten) dan Cheez (6 konten).
Dari total keseluruhan konten negatif yang diblokir Kominfo sepanjang 2018, paling banyak berupa aksi tidak layak dan pakaian vulgar, sebanyak 1.653 konten.
Konten lainnya berupa tato 227 konten dan aksi vulgar 97 konten.
Kominfo menerima aduan konten dari masyarakat melalui media sosial @aduankonten dan situs aduankonten.id. Tindak lanjut kementerian untuk konten negatif ini berupa penapisan mencakup IP filtering, hosting, URL dan aplikasi, serta bekerja sama dengan pihak-pihak pengelola layanan atau aplikasi.
Baca juga: AS demam Tik Tok karena Jimmy Fallon
Baca juga: Blokir dibuka, kini Tik Tok kolaborasi dengan Kementerian PPPA
Berita Terkait
Bidik generasi muda, BSI gelar literasi digital di sejumlah pusat perbelanjaan Jabodetabek
Jumat, 22 November 2024 13:23 Wib
Boyolali terima hibah 200 unit lampu PJU tenaga surya
Selasa, 19 November 2024 15:12 Wib
Temanggung kembangkan pembibitan stek berakar untuk tanaman kopi
Jumat, 15 November 2024 6:00 Wib
Pakar : AI dan "big data" mampu bantu tanggulangi judi "online"
Kamis, 14 November 2024 20:44 Wib
Kemenag Temanggung latih mualaf digital marketing
Rabu, 6 November 2024 20:12 Wib
Wapres Gibran uji coba kereta bertenaga baterai di Stasiun Purwosari
Sabtu, 2 November 2024 13:35 Wib
Dosen UNS riset teknologi pengisian baterai untuk motor listrik
Rabu, 30 Oktober 2024 15:23 Wib
Pemkot Magelang tingkatkan kualitas dan akurasi data
Rabu, 30 Oktober 2024 7:51 Wib