Purwokerto (Antaranews Jateng) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah memanggil tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Achmad Husein-Sadewo Tri Lastiono, karena diduga melibatkan anak-anak dalam kampanye.
Tim Pemenangan Pasangan Husein-Sadewo yang mewakilkan kepada Bambang Wicaksono, Aditya, dan Bambang Guteng datang untuk memenuhi panggilan itu di Sekretariat Panwaslu Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu siang.
Mereka dimintai keterangan secara tertutup oleh komisioner Panwaslu Banyumas terkait dengan temuan kampanye di media sosial yang memuat beberapa kegiatan kampanye tatap muka dengan masyarakat yang diduga melibatkan anak-anak.
Saat ditemui wartawan, Komisioner Panwaslu Banyumas Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Miftahudin mengatakan klarifikasi belum bisa dilanjutkan karena yang datang memenuhi panggilan Panwaslu tidak sesuai dengan nama yang diundang untuk memberikan keterangan.
Dalam hal ini, Panwaslu Banyumas mengundang Guno Purtopo selaku Ketua Divisi Kampanye Tim Pemenangan Pasangan Husein-Sadewo dan Supriyanto selaku Ketua Tim Teknologi Informatika Media Sosial.
"Mereka datang tanpa membawa surat kuasa, sehingga belum bisa kami periksa," kata Miftahudin.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Ketua Divisi Kampanye Guno Purtopo dan Ketua Tim TI Medsos Supriyanto.
Dia mengatakan pemanggilan tersebut terkait dengan temuan di akun Instagram resmi pasangan Husein-Sadewo yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, yakni @huseinsadewo.
Menurut dia, dalam akun tersebut ditemukan unggahan foto-foto calon bupati Achmad Husein bersama anak-anak di sebuah angkutan kota dan di bawahnya diberi keterangan termasuk menyebutkan jika mereka juga hafal lagu atau "jingle" pasangan Husein-Sadewo.
"Ini menjadi bukti bagi kami, bahwa ada dugaan pelibatan anak-anak di dalam kampanye," ujarnya.
Selain itu, kata dia, muncul dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan larangan melibatkan anak-anak di dalam kampanye atau kegiatan politik.
Dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye khususnya Pasal 5 ayat 2e disebutkan bentuk kampanye yang diperbolehkan dan tidak melanggar undang-undang, katanya.
Menurut dia, ada beberapa modus yang bisa masuk kategori pelanggaran di antaranya melibatkan anak dalam iklan politik serta anak dijadikan bagian dari alat kampanye untuk menggiring opini dan alat untuk praktik politik uang.
Ia mengatakan jika hasil klarifikasi memenuhi unsur pidana pemilu, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan sanksinta berdasarkan Pasal 87 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 berupa ancama hukuman lima tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Bahkan dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Anak, kata dia, orang tua yang melibatkan anaknya dalam kampanye juga dapat terkena sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.
Sementara dalam konteks kampanye, lanjut dia, tingkatan struktur yang ada bisa mendapatkan sanksi.
Miftahudin mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil calon bupati yang dimunculkan dalam foto yang diunggah ke akun Instagram tersebut namun untuk sementara Panwaslu memanggil pihak-pihak yang langsung berhubungan dengan kampanye dan media sosial lebih dulu.
"Oleh karena di foto-foto itu, gambar dari calon yang bersangkutan, bisa saja nanti kamu panggil untuk dimintai keterangan," tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, salah satu perwakilan Tim Pemenangan Pasangan Husein-Sadewo, Bambang Wicaksono mengakui jika belum ada klarifikasi resmi karena pihaknya tidak membawa surat kuasa.
Terkait dengan foto-foto di akun Instagram tersebut, dia mengaku belum melihatnya secara langsung.
"Pada prinsipnya, kami tetap mematuhi aturan yang terkait dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Secara normatif tidak ada niatan dan kesengajaan untuk melakukan kampanye dengan melibatkan anak-anak, sehingga hal ini akan menjadi bahan evaluasi internal, khususnya tim TI," katanya.
Ia mengatakan Ketua Divisi Kampanye Guno Purtopo sedang sakit sehingga mendelegasikan secara lisan kepada dia dan Ketua Tim TI Medsos untuk memenuhi panggilan Panwaslu.
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan jika anak-anak sudah familier dengan "jingle" pasangan Husein-Sadewo sehingga tanpa diminta, mereka langsung menyanyi karena telah hafal.
Pilkada Banyumas yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018 berbarengan dengan Pilkada Provinsi Jawa Tengah diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Mardjoko dan Ifan Haryanto dengan nomor urut 1 serta pasangan Achmad Husein dan Sadewo Tri Lastiono dengan nomor urut 2.

