Bandung, ANTARA JATENG - Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengupayakan
kehadiran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan lanjutan kasus
dugaan pelanggaran UU ITE pekan depan atau Selasa (15/8), sesuai dengan
permintaan majelis hakim.
"Ini kan tadi sudah mendengar dari majelis hakim bahwa kita masih
diberi kesempatan satu kali untuk kita upayakan (pemanggilan Ahok),"
ujar jaksa, Andi M. Taufik ditemui usai persidangan lanjutan kasus
dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani di Gedung Perpustakaan
dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Sejauh ini, JPU sudah mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk
Ahok, bahkan suratnya sudah diperlihatkan dalam persidangan. Namun
karena beberapa hal, Ahok urung hadir dalam persidangan.
Meski begitu kata dia, karena Ahok sudah disumpah, dan tidak bisa
hadir dalam persidangan, hal itu sebenarnya bukan sebuah masalah. JPU
hanya tinggal membacakan berita acara penyidikan (BAP), akan tetapi
majelis hakim menolak permintaan itu, bahwa kesaksian harus dilakukan di
persidangan.
"Sebenarnya kalau menurut kami itu kan sudah disumpah, dengan
sudah disumpah itu berarti sama nilainya. Kalau menurut kami tidak ada
masalah lagi kalau dibacakan di persidangan, sama aja," kata dia.
Terkait permintaan kuasa hukum Buni Yani yang meminta agar Ahok
dihadirkan dengan upaya paksa, Andi tidak bisa melakukan hal tersebut,
terlebih Ahok sedang dalam masa tahanan di Mako Brimob.
"Kalau upaya paksa bagaimana, itu kan ditahan juga disana jadi saya kira nantilah kita bicarakan upaya paksa," kata dia.
Di tempat yang sama, Buni Yani mengatakan kesaksian Ahok tidak
bisa dibacakan oleh JPU. Jika dibacakan, ia bersama kuasa hukumnya tidak
bisa mengkritisi apa yang disampaikan oleh Ahok telah sesuai dengan BAP
atau berbeda.
"Kalau cuma dibacakan kita nggak bisa kritisi kan berat sebelah.
Pak Ahok situ bohong ya?, kan kita bisa bilang begitu. Makanya dia
harus datang," kata dia.
Ia pun meminta agar JPU untuk melakukan upaya paksa terhadap mantan gubernur DKI Jakarta itu bisa hadir dalam persidangan.
"Justru kita minta itu diwajibkan, dipaksa Ahok datang, dipaksa
lho ya, dipaksa Ahok datang oleh majelis hakim karena itu menyangkut
informasi yang telah diberikan. Kan mesti harus dialog," kata dia.
Berita Terkait
JPU tuntut penyuap pejabat DJKA dihukum penjara 4 tahun 2 bulan
Kamis, 24 Agustus 2023 14:45 Wib
Empat pejabat penyuap Bupati Pemalang dituntut dua tahun penjara
Senin, 19 Desember 2022 20:42 Wib
Hari ini JPU sampaikan tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kamis, 20 Oktober 2022 9:40 Wib
Jaksa siapkan dakwaan kasus korupsi dana pinjaman di Solo
Selasa, 19 Juli 2022 15:16 Wib
JPU banding atas putusan vonis PN Surakarta kasus Ditlatsar Menwa UNS
Rabu, 6 April 2022 15:52 Wib
Yahya Waloni dituntut 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta
Selasa, 28 Desember 2021 17:02 Wib
Eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun bui
Selasa, 29 Juni 2021 18:33 Wib
JPU: Pledoi Rizieq Shihab hanya keluh kesah
Senin, 14 Juni 2021 13:29 Wib