Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Brigadir Jenderal Amrin Remico di Semarang, Selasa, mengatakan, Ismail (22), pemilik ribuan pil koplo tersebut diamankan saat digelar operasi yustisi rutin yang dilaksanakan petugas gabungan badan narkotika bersama kepolisian dan TNI.
"Pil-pil tersebut dibeli di apotek," katanya. Trihexyphenidyl di kalangan pemakai populer disebut Trihex.
Menurut dia, terdapat modus baru dalam cara memperoleh pil-pil yang masuk sebagai obat daftar G tersebut.
Bersama dengan pelaku, lanjut dia, ditemukan sejumlah resep dokter untuk membeli obat keras tersebut.
"Ada sepuluh resep dari sejumlah dokter yang berbeda-beda," katanya.
Ia menuturkan petugas sedang mendalami modus tersebut, termasuk mengecek ke dinas kesehatan perihal keaslian obat tersebut.
Ia menilai koordinasi dengan dinas kesehatan tersebut cukup penting agar resep dokter yang berisi obat berbahaya tersebut tidak disalahgunakan.
Sementara untuk proses hukum selanjutnya, kata dia, kasus ini dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk proses pidananya.