"Sopir truk kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan medis," kata Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Jamal Alam, di Magelang, Selasa.
Kecelakaan yang terjadi di jalur turunan Desa Mangli, Kecamaatan Ngablak, Kabupaten Magelang, mengakibatkan empat orang meninggal, yakni Rozaq (13), Muhdzakir (60), Giyono (50), dan Wahono (35). Empat korban tersebut adalah warga Dusun Mantran Kulon.
Hampir semua korban meninggal mengalami luka cukup parah di sekujur tubuhnya, karena tergencet badan truk.
"Korban yang meninggal di lokasi kecelakaan satu orang, sedangkan tiga lainnya meninggal di rumah sakit," kata Jamal.
Ia mengatakan, truk yang mengalami kecelakaan tersebut mengangkut rombongan kesenian, selain mengakibatkan empat orang meninggal, belasan penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Ia menuturkan, sopir truk dijerat dengan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang.
"Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan bisa dipidana kurungan dan denda," katanya.
Berdasarkan hasil identifikasi, katanya, kecelakaan tersebut terjadi karena sopir gagal menguasai kendaraannya saat melewati turunan tajam. Bukan masalah rem karena tidak ada bekas rem.
"Berdasarkan keterangan saksi, mobil juga sempat oleng sebelum melewati turunan itu. Sopir tersebut bukan pemilik mobil jadi kemungkinan belum terbiasa," katanya.

