"Masyarakat harus berhati-hati, cermat, dan cerdas dalam memilih wakilnya yang akan duduk di parlemen. Jangan sampai Jateng menjadi hunian serta surga para koruptor," kata Sekretaris KP2KKN Jateng Eko Haryanto di Semarang, Selasa.
KP2KKN Jateng, lanjut Eko, mencatat dari total 222 kasus, DPRD dan PNS selama tahun 2013 merupakan aktor paling dominan yang melakukan korupsi.
"Kondisi itu menunjukkan PNS sebagai abdi negara yang seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat justru terlibat korupsi, begitu juga anggota dewan yang seharusnya menyuarakan suara rakyat justru mementingkan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya," katanya.
KP2KKN mencatat jumlah PNS yang terlibat korupsi sebanyak 121 orang, anggota DPRD 47 orang, swasta 40 orang, BUMN/BUMD 20 orang, direktur 11 orang, kepala daerah 11, dan lainnya di bawah lima kasus.
Jika dilihat dari modusnya, kasus korupsi sepanjang 2013 yakni penyalahgunaan wewenang (100 kasus), pengadaan barang dan jasa (98 kasus), kegiatan fiktif (20 kasus), dan empat kasus suap.
Eko Haryanto menambahkan sepanjang 2013 Kota Semarang terdapat 16 kasus; Kabupaten Demak (12 kasus); Kabupaten Semarang (10 kasus); Kota Salatiga (8 kasus); Rembang dan Wonosobo (masing-masing 9 kasus).
Jumlah kerugian negara di tahun 2013 sebanyak Rp110,9 miliar dan terbanyak di Kota Semarang Rp21,63 miliar; Kabupaten Demak (Rp20,63 miliar); Kota Salatiga (Rp15,67 miliar); Kabupaten Semarang (Rp15 miliar); Kabupaten Rembang (Rp14 miliar); dan Kabupaten Wonosobo (Rp1,1 miliar).
"Sejumlah kasus korupsi yang mungkin juga menonjol dan menjadi tren di Jateng pada tahun ini di antaranya, kasus korupsi kepala daerah, korupsi APBD, korupsi buku ajar, serta kasus bantuan sosial, serta hibah," katanya.