Ketua Ikatan Keluarga Dewan (IKD) Kabupaten Pekalongan Munafah Asip di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa kegiatan bakti sosial nikah massal ini bertujuan membantu masyarakat dalam kaitannya dengan administrasi pernikahan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Hal ini merupakan hak seorang istri dan anak. Kegiatan nikah massal tersebut juga untuk memperingati Hari Kartini," katanya.
Ia mengatakan puluhan pasangan yang mengikuti nikah massal tersebut berasal dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Pekalongan, yaitu Paninggaran sebanyak sembilan pasangan, Sragi (14 pasangan), Bojong (empat pasangan), Doro (tiga pasangan), dan Wonopringgo (empat pasangan).
"Kemudian, Kecamatan Kedungwuni sebanyak tiga pasangan, Kajen (Tiga pasangan), Talun (empat pasangan), Karangdadap (satu pasangan), serta Tirto (satu pasangan)," katanya.
Wakil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengapresiasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh IKD dengan menggelar bakti sosial nikah massal.
"Kegiatan bakti sosial ini merupakan acara yang baik, yaitu mampu menyatukan pasangan dan memberikan kejelasan hukum, khususnya pada anak-anak mereka," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Asip Kholbihi mengatakan bahwa berdasar peraturan yang ada, pernikahan dikatakan sah jika dilaksanakan menurut agama atau kepercayaan masing-masing dan dicatat pada kementerian agama.
"Oleh karena itu, kami akan berusaha menjebatani dan memfasilitasi nikah massal. Upaya ini, memang sederhana tetapi kami harapkan bisa memberikan manfaat yang lebih besar terutama pada keturunannya," katanya.