Kemenkominfo Lakukan Penataan Menyeluruh Frekuensi 3G
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Kamis, mengatakan, pertemuan dalam rangka penataan menyeluruh frekuensi 3G itu digelar pada 28 Maret 2013 di Kementerian Kominfo.
"Pimpinan dari lima penyelenggara telekomunikasi pemegang lisensi pita frekuensi radio 2,1 GH hadir yakni dari PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Indosat, PT HCPT dan PT Axis Telekom," katanya.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika M Budi Setiawan selaku Wakil Ketua BRTI.
Menurut Gatot, pertemuan tersebut sesungguhnya merupakan tindak lanjut dari telah selesainya Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, yang penetapan pemenangnya telah diumumkan pada 5 Maret 2013, yaitu PT Telkomsel untuk peringkat pertama dan PT XL Axiata untuk peringkat kedua.
"Seleksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz," katanya.
Dasar hukum penataan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 Tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.
Ia mengatakan, persoalan utama di pita frekuensi 2,1 GHz pasca seleksi tambahan belum lama ini adalah terjadinya kondisi alokasi blok yang non-contigous untuk 3 penyelenggara telekomunikasi sekaligus (HCPT, Telkomsel dan XL).
Dengan begitu, suatu penataan yang menyeluruh mutlak diperlukan agar kecepatan data dan kualitas layanan dapat ditingkatkan ketika alokasi blok-bloknya telah berada dalam kondisi contiguous.
"Kami dan BRTI berupaya sangat transparan, obyektif dan berusaha menerapkan langkah-langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit," katanya.
Ia menegaskan, rencana penataan ini telah diterima oleh para penyelenggara telekomunikasi mengingat sebelumnya pada pertemuan 6 Desember 2011 telah sepakat bahwa apapun bentuk penataan menyeluruh yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dan BRTI akan diterima sepenuhnya oleh kelima penyelenggara telekomunikasi tersebut.
Meskipun demikian, Kementerian Kominfo dan BRTI tetap berhati-hati, profesional dan tidak menerapkan diskriminasi apapun, demikian Gatot S. Dewa Broto.