Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terus menyosialisasikan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas perumahan bagi pekerja peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Masih dalam rangkaian Hari Pelanggan Nasional yang diperingati setiap tanggal 4 September, hari ini (10/9) kami mengadakan semacam pameran untuk menyosialisasikan program MLT perumahan pekerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Muhammad Ramdhoni di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, pihaknya menghadirkan sejumlah pengembang perumahan dan perbankan yang menjadi mitra dalam program MLT perumahan pekerja.
Ia mengatakan program MLT perumahan hadir untuk membantu pekerja memiliki hunian layak, baik melalui pembelian rumah baru maupun renovasi rumah lama.
"Bagi pekerja yang memiliki rumah warisan atau rumah lama yang kondisinya kurang layak, bisa mengajukan MLT renovasi rumah dengan plafon pembiayaan hingga Rp150 juta. Skemanya menggunakan bunga rendah dengan tenor panjang," katanya.
Ia mengatakan pekerja juga bisa memanfaatkan MLT untuk kepemilikan rumah pertama dengan cicilan jangka panjang hingga 25-30 tahun maupun mengajukan pinjaman uang muka pembelian rumah.
Selain itu, kata dia, program MLT juga memberikan fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) untuk perusahaan pengembang dalam membangun proyek perumahan.
"Tahun 2025 ini sudah ada tujuh pekerja yang memanfaatkan program MLT, sebagian besar untuk kepemilikan rumah baru. Targetnya tidak terbatas, selama peserta memenuhi persyaratan dan memang untuk rumah pertama," katanya.
Kendati demikian, dia mengakui dari tujuh pekerja yang mengajukan program MLT perumahan, baru dua pekerja yang disetujui untuk mendapatkan kredit kepemilikan rumah tersebut.
Menurut dia, pekerja yang permohonannya tidak disetujui itu disebabkan adanya sejumlah persyaratan administrasi di antara terkendala Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara bagi pekerja yang mengajukan pinjaman renovasi rumah, kata dia, kendala yang kerap ditemui adalah status sertifikat rumah yang belum berbentuk sertifikat hak milik atau masih berupa hak guna bangunan (HGB).
"Juga terkendala rumah warisan yang belum dialihkan kepemilikannya secara resmi, masih atas nama orang tua," katanya.
Ramdhoni mengatakan program MLT sejalan dengan upaya pemerintah menyediakan hunian layak bagi pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui kepastian tempat tinggal.


