Kudus (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta pemerintah desa di daerah itu memenuhi ketentuan penyertaan modal usaha untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) sebesar 20 persen dari alokasi Dana Desa yang diterima.
"Ketentuan alokasi 20 persen dari Dana Desa untuk penyertaan modal memang baru tahun ini. Sedangkan tahun sebelumnya tidak ada besaran alokasinya, sehingga desa yang belum memenuhi alokasi sebesar itu untuk segera memenuhinya," kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Rabu.
Ia berharap sebelum akhir tahun anggaran, semua pemerintah desa di Kabupaten Kudus memenuhi alokasi penyertaan modal sebesar 20 persen dari Dana Desa.
Setidaknya, kata dia, pada masa Perubahan APBDes sudah diusulkan untuk memenuhi 20 persen dari alokasi Dana Desa, karena sebelumnya desa juga sudah melakukan penyertaan modal.
"Nantinya ada studi kelayakan usaha untuk memastikan bidang usaha yang dikelola BUMDes bisa mendatangkan keuntungan. Termasuk upaya menjembatani kerja sama dengan sektor usaha swasta," ujarnya.
Dari 123 desa di Kabupaten Kudus, tercatat baru 114 desa yang BUMDes-nya berbadan hukum, sedangkan masih dalam proses pengurusan ada lima desa, dan empat desa belum mengurus badan hukum.
Dari puluhan BUMDes, tercatat sudah ada sejumlah desa yang sudah mampu menyumbang pendapatan asli desa (PADes) dari sebelumnya hanya dua BUMDes.
Jenis usaha yang dijalankan oleh BUMDes tersebut, berbeda-beda karena disesuaikan potensi lokal desanya.
Misal, untuk BUMDes di Desa Gondosari bergerak di bidang usaha pengambilan sampah dari rumah-rumah warga, kemudian berkembang untuk mengolah sampah yang ditampung dari masyarakat menjadi lebih bermanfaat.
Sementara di Desa Garung Lor, juga sama-sama melayani pengambilan sampah rumah tangga. Namun desa tersebut juga memiliki bidang usaha yang lain, seperti pengelolaan air bersih, parkir, penyewaan gedung yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan, serta layanan pembayaran PBB.
Kepala Desa Tumpangkrasak Sarjoko Saputro mengakui sudah mengusulkan penyertaan modal sebesar 20 persen dari alokasi dana desa yang diterima Desa Tumpangkrasak, setelah sebelumnya juga memberikan penyertaan modal usaha untuk BUMDes.
Dari alokasi penyertaan modal sebesar itu, kata dia, BUMDes juga akan bertanggung jawab mengelola ketahanan pangan, karena sebelumnya diserahkan kepada desa.
Usaha yang dimiliki BUMDes Tumpangkrasak, yakni usaha pemenuhan air bersih untuk warga desa serta jasa penyaluran internet desa.

