OJK dorong BPR/BPRS perkuat permodalan dengan konsolidasi
Semarang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah terus mendorong bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) memperkuat permodalan dengan melakukan konsolidasi untuk meningkatkan daya saing dan menambah kontribusinya bagi perekonomian.
Demikian disampaikan Kepala OJK Jawa Tengah Sumarjono dalam sambutannya pada
"Evaluasi Kinerja BPR/S dan Pertemuan Forum Pemegang Saham Pengendali (PSP) Tahun 2024” yang dihadiri PSP BPR/BPRS se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Semarang, Selasa (30/7).
“BPR memiliki peran penting dalam peningkatan perekonomian daerah sehingga harus memiliki kemampuan yang memadai dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal sekaligus menghadapi berbagai peluang baru khususnya dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata Sumarjono.
Untuk menghadapi tantangan dan mengambil peluang tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 25 April 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang di dalamnya mengatur mengenai penguatan permodalan melalui konsolidasi BPR/BPRS.
Dalam ketentuan tersebut, BPR atau BPR Syariah yang dimiliki dan/atau dikendalikan
oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama dan berada dalam satu wilayah pulau, wajib melakukan konsolidasi melalui skema penggabungan atau peleburan.
Batas waktu pelaksanaan penggabungan atau peleburan tersebut paling lama pada tanggal 30 April 2026 bagi BPR/BPRS milik PSP non-pemda, sedangkan bagi BPR/BPRS milik pemda paling lama pada tanggal 30 April 2027.
BPR/BPRS yang memenuhi persyaratan konsolidasi di atas wajib menyusun tindak
lanjut konsolidasi melalui penggabungan atau peleburan, dan disampaikan kepada OJK paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2024.
Selain penguatan permodalan, penguatan tata kelola juga menjadi perhatian sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS, yang mendorong BPR/BPRS agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.
“Penguatan tata kelola ini juga sejalan dengan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR syariah yang berada dalam kepemilikan PSP yang sama, sehingga dapat menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat,” ungkap Sumarjono.
Kegiatan evaluasi kinerja BPR/S dan Pertemuan Forum PSP tersebut merupakan sarana sharing dan diskusi dengan para PSP sekaligus sebagai upaya dalam peningkatan permodalan, tata kelola dan kinerja BPR/S sehingga dapat menjadikan industri BPR dan BPR Syariah lebih berdaya saing dan semakin berkontribusi bagi
perekonomian dan masyarakat.
OJK meminta pemegang saham, pengurus dan seluruh pemangku BPR/S memberikan dukungan terhadap proses konsolidasi dan tidak perlu mengkhawatirkan tahapan perizinan yang harus dilalui dalam rangka konsolidasi termasuk proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan pada BPR hasil konsolidasi.
“Dengan adanya konsolidasi BPR/S, dana simpanan nasabah tetap dijamin oleh
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sumarjono.
***
Demikian disampaikan Kepala OJK Jawa Tengah Sumarjono dalam sambutannya pada
"Evaluasi Kinerja BPR/S dan Pertemuan Forum Pemegang Saham Pengendali (PSP) Tahun 2024” yang dihadiri PSP BPR/BPRS se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Semarang, Selasa (30/7).
“BPR memiliki peran penting dalam peningkatan perekonomian daerah sehingga harus memiliki kemampuan yang memadai dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal sekaligus menghadapi berbagai peluang baru khususnya dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata Sumarjono.
Untuk menghadapi tantangan dan mengambil peluang tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 25 April 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang di dalamnya mengatur mengenai penguatan permodalan melalui konsolidasi BPR/BPRS.
Dalam ketentuan tersebut, BPR atau BPR Syariah yang dimiliki dan/atau dikendalikan
oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama dan berada dalam satu wilayah pulau, wajib melakukan konsolidasi melalui skema penggabungan atau peleburan.
Batas waktu pelaksanaan penggabungan atau peleburan tersebut paling lama pada tanggal 30 April 2026 bagi BPR/BPRS milik PSP non-pemda, sedangkan bagi BPR/BPRS milik pemda paling lama pada tanggal 30 April 2027.
BPR/BPRS yang memenuhi persyaratan konsolidasi di atas wajib menyusun tindak
lanjut konsolidasi melalui penggabungan atau peleburan, dan disampaikan kepada OJK paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2024.
Selain penguatan permodalan, penguatan tata kelola juga menjadi perhatian sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS, yang mendorong BPR/BPRS agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.
“Penguatan tata kelola ini juga sejalan dengan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR syariah yang berada dalam kepemilikan PSP yang sama, sehingga dapat menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat,” ungkap Sumarjono.
Kegiatan evaluasi kinerja BPR/S dan Pertemuan Forum PSP tersebut merupakan sarana sharing dan diskusi dengan para PSP sekaligus sebagai upaya dalam peningkatan permodalan, tata kelola dan kinerja BPR/S sehingga dapat menjadikan industri BPR dan BPR Syariah lebih berdaya saing dan semakin berkontribusi bagi
perekonomian dan masyarakat.
OJK meminta pemegang saham, pengurus dan seluruh pemangku BPR/S memberikan dukungan terhadap proses konsolidasi dan tidak perlu mengkhawatirkan tahapan perizinan yang harus dilalui dalam rangka konsolidasi termasuk proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan pada BPR hasil konsolidasi.
“Dengan adanya konsolidasi BPR/S, dana simpanan nasabah tetap dijamin oleh
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sumarjono.
***