Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal perizinan bangunan dengan menghadirkan inovasi berupa kedai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di kantor Dinas PUPR Kudus.
"Pembentukan kedai PBG dan SLF ini, merupakan solusi atas berbagai kendala perizinan, terutama terkait pengurusan PBG dan SLF yang disebutkan prosesnya terlalu lama," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat membuka kedai PBG dan SLF di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus, Selasa.
Sebelumnya, kata dia, banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya proses pengurusan PBG maupun SLF. Menanggapi hal tersebut, Pemkab Kudus merasa perlu menghadirkan sebuah layanan yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses.
"Kedai ini untuk mempermudah masalah-masalah perizinan seperti PBG maupun SLF. Ini merupakan bentuk pelayanan yang unggul. Masyarakat bisa konsultasi, bertanya, atau langsung melakukan pengurusan izin dengan lebih mudah dan cepat," ujarnya.
Dalam rangka mendukung kecepatan pelayanan, tim dari PUPR dan instansi terkait akan menyusun check list kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menghindari kekurangan dokumen yang kerap menjadi kendala dalam proses perizinan.
"Misalnya, ada pimpinan perusahaan yang menugaskan stafnya mengurus izin, dengan check list ini semua jadi lebih jelas dan tidak ada yang tertinggal. Jadi tidak perlu bolak-balik hanya karena ada yang kurang," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Pemkab Kudus juga menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan yang cepat dan tepat, sehingga sejalan dengan upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kudus.
"Kami ingin memastikan pengurusan izin tidak bertele-tele. Masyarakat harus dipermudah, tetapi tetap sesuai koridor regulasi. Kami ingin layanan publik yang kompetitif dan tidak membingungkan," ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus Harry Wibowo mengungkapkan kehadiran kedai PBG dan SLF ini sebagai respons atas keluhan masyarakat dengan menindaklanjuti dan mencoba membantu masyarakat yang membutuhkan dengan offline.
"Selama ini, sebenarnya masyarakat bisa melakukan input sendiri selama itu sudah benar. kenyataannya banyak juga yang terinput tetapi tidak sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. Sehingga bolak balik, kesannya Dinas PUPR yang disalahkan sehingga kami menjembatani dengan hadirnya kedai PBG dan SLF ini," ujarnya.
Nantinya, imbuh dia, teman yang mencoba offline dibantu dan dicek terlebih dulu, setelah selesai dan bagus atau sesuai aturan dan norma yang ada untuk inputan, sehingga dipandu dulu setelah bisa baru dilaksanakan oleh masing-masing pemohon karena sifatnya wajib bagi pemohon untuk input sendiri.
Terkait dengan bantuan konsultan pendamping, kata dia, memang diwajibkan dari pusat untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan. Sedangkan Dinas PUPR hanya menginformasikan konsultan yang ada di Kabupaten Kudus tanpa boleh mengarahkan ke konsultan tertentu.
"Jika semua berkas lengkap dan benar saat diinput secara online, bisa langsung diterbitkan. Prosesnya membutuhkan waktu antara 2-3 hari karena satu titik butuh waktu 1 jam untuk check list yang ada," ujarnya.
Baca juga: Realisasi penerimaan PBB di Kudus capai Rp13,22 miliar

