Kudus (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir Juni 2025 sebesar Rp13,22 miliar atau 25,93 persen dari target penerimaan sebesar Rp50,97 miliar.
"Sesuai pengalaman tahun-tahun sebelumnya, hingga akhir tahun bisa mencapai target," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum, di Kudus, Senin.
Dalam rangka menggenjot penerimaan, maka Pemkab Kudus juga memberikan stimulus pembayaran 10 persen dari ketetapan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.
Ia mengakui tahun ini memang ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta ada wajib pajak yang naik kelas karena wilayahnya termasuk kawasan strategis, namun tagihannya juga berkurang karena ada stimulus 10 persen.
Dalam rangka menggenjot penerimaan, bagi desa yang mampu menarik PBB hingga 100 persen akan mendapatkan insentif khusus. Selain itu, juga ada tenaga lapangan yang khusus menyusuri desa dan kecamatan untuk mendatangi bangunan atau rumah yang masih menunggak PBB.
Upaya lainnya, yakni penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak untuk periode tertentu.
Program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB yang awalnya berlaku selama bulan Juni 2025, kini diperpanjang hingga hingga Agustus 2025.
Sementara loket pembayarannya, wajib pajak tidak harus datang ke loket pembayaran pajak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kudus, karena banyak alternatif yang bisa dibayar dari rumah atau saat sibuk sekalipun.
Di antaranya, bisa mendatangi kantor POS Indonesia, agen Duta, BCA, mini market seperti Alfamart maupun Indomaret. Selain itu, bisa melalui perdagangan digital di Lazada, Bukalapak, Shopee, Tokopedia, serta melalui dompet digital Gopay, Dana, Link Aja, hingga Ovo.
Baca juga: 876 pemanah ikuti Kejurnas Panahan Junior di Kabupaten Kudus

