Purwokerto (ANTARA) - Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dapat dikatakan sukses dalam mengelola sampah, setelah sempat mengalami krisis barang bekas yang cukup parah pada tahun 2018, akibat penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Tugel, penolakan warga terhadap lokasi TPA Kaliori, dan minimnya lahan TPA wilayah perkotaan di Purwokerto.
Di era pemerintahan Achmad Husein dan Sadewo Tri Lastiono, Bupati dan Wakil Bupati Banyumas periode 2018-2023, berbagai upaya dilakukan demi mewujudkan Banyumas yang bebas dari sampah.
Hingga akhirnya pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Banyumas membangun tempat pembuangan akhir sampah berbasis lingkungan dan edukasi (TPA BLE) seluas 3,5 hektare di Desa Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor, dengan anggaran sebesar Rp44 miliar yang bersumber dari APBN serta didukung dana pendamping dari APBD sebesar Rp6,3 miliar.
Kehadiran TPA BLE tersebut secara perlahan berhasil mengatasi permasalahan sampah di Banyumas, meskipun belum paripurna karena dari produksi sampah yang mencapai 600 ton per hari, baru 493 ton per hari yang terselesaikan.
Volume sebesar 600 ton per hari itu merupakan sampah-sampah yang terdeteksi karena secara teori, penduduk Kabupaten Banyumas yang mencapai kisaran 1,8 juta jiwa mampu menghasilkan sampah hingga 900 ton per hari, dengan asumsi setiap orang menghasilkan sampai sebanyak 0,5 kilogram per hari.
Kendati demikian, keberhasilan dalam pengelolaan sampah tersebut telah membawa Banyumas menjadi tuan rumah kegiatan forum dialog City Window Series (CWS) II yang diselenggarakan oleh Program Smart Green ASEAN Cities (SGAC) pada tahun 2023 yang diikuti delegasi dari 13 kota se-ASEAN.
Bahkan, hingga saat ini tidak sedikit pemerintah kabupaten/kota dari berbagai wilayah Indonesia yang datang ke Banyumas untuk melakukan studi komparatif dalam hal pengelolaan sampah.
Terkait dengan keberhasilan dalam pengelolaan sampah, meskipun belum sampai 100 persen atau paripurna, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas Widodo Sugiri mengatakan pengelolaan sampah selalu berproses.
"Artinya, kalau Banyumas dikatakan baik secara viral, kami selaku praktisi belum bisa menerima penghargaan itu karena terlalu tinggi. Kalau secara jujur, kita memang menuju baik," katanya.
Dari semua itu, yang menjadi catatan penting adalah ketika Banyumas berani mengambil risiko dengan tidak mengoperasikan TPA tradisional atau landfill berupa lahan pembuangan sampah.
Penutupan TPA tradisional tersebut sudah berjalan selama enam tahun dengan segala kekurangannya, namun Banyumas dapat menunjukkan bahwa tanpa TPA tradisional, pengelolaan sampah bisa berkelanjutan dan cukup tangguh.
Oleh karena itu, Banyumas menjadi daya magnet bagi berbagai kabupaten/kota di Indonesia maupun sejumlah negara untuk mempelajari praktik baik dalam mengelola sampah, karena Banyumas telah mampu mengintegrasikan pengelolaan dari hulu, tengah, hingga hilir.
Pengelolaan sampah di hulu atau sumber timbulannya, salah satunya dilakukan melalui upaya pilah sampah dari rumah, sedangkan di tengah melalui pelibatan kelompok swadaya masyarakat (KSM), dan di hilir berupa TPA BLE.
Dalam hal ini, sampah rumah tangga yang telah dipilah akan diambil oleh KSM untuk dibawa ke tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) guna dipilah kembali antara sampah organik dan nonorganik dengan menggunakan mesin pemilah sampah otomatis.
Sampah organik hasil pemilahan akan dijadikan sebagai pupuk organik maupun untuk budi daya magot, sedangkan sampah nonorganik akan diolah menjadi produk lain yang memiliki nilai ekonomi, seperti bijih plastik, paving, refuse derived fuel (RDF), dan sebagainya.
Sementara residu sampah dari KSM dikirim ke TPA BLE untuk diolah dengan menggunakan teknologi pirolisis non-incinerator yang ramah lingkungan, sehingga menghasilkan bahan baku RDF maupun RDF, serta bahan biomassa atau bahan baku jumputan padat yang digunakan sebagai bahan bakar alternatif di pabrik semen maupun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Jadi, secara tidak langsung ada proses atau model desentralisasi, ketika KSM menjadi operator pengelola sampah dan di hilir pemerintah daerah yang menyelesaikan. KSM ini adalah operator, sementara pemerintah daerah, melalui DLH, adalah selaku regulator.
Model tu sebenarnya sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, walaupun dalam rupa dan model berbeda.

Jika dilihat, pengelolaan sampah di Banyumas dapat dikatakan menggunakan model out of the box atau di luar kotak, tetapi tidak keluar dari amanah undang-undang tersebut atau tidak keluar dari regulasi pengelolaan sampah.
Kendati demikian, yang lebih penting dari semua itu adalah Banyumas telah mampu melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampahnya, karena sebagian besar kabupaten/kota masih menumpukan beban pengelolaan sampah hanya kepada pemerintah kabupaten/kota.
Sementara di Banyumas sudah mulai diubah dengan adanya peran masyarakat, peran pemerintah, pemilihan teknologi, dan ada dukungan dari pemimpin daerahnya, sehingga hal itu menjadi penting karena ketika komitmen pemimpin daerah tidak ada, otomatis semuanya akan melemah.
Dalam hal ini, pengelolaan sampah di Banyumas sudah cukup lengkap, mulai dari hulu, tengah, hingga hilir, yang terintegrasi secara langsung, kuat, dan punya kinerja yang bisa terukur.
Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup akan menjadikan Banyumas sebagai model pengelolaan sampah untuk kabupaten/kota di Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah yang sedianya akan dilaksanakan pada Mei, namun diundur menjadi Juni.
Penghematan APBD
Praktik baik pengelolaan sampah yang dilaksanakan di Kabupaten Banyumas ternyata telah berdampak positif terhadap alokasi dana APBD setempat yang ditujukan untuk menangani permasalahan tersebut karena telah terjadi penghematan lebih dari 75 persen.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengakui jika sebelumnya alokasi APBD Kabupaten Banyumas untuk pengelolaan sampah mencapai Rp30 miliar, saat sekarang hanya sebesar Rp5 miliar.
Oleh karena itu, pemerintah daerah menargetkan ke depan tidak ada lagi alokasi dana dari APBD untuk pengelolaan sampah di Banyumas, bahkan jika perlu kegiatan tersebut dapat memberikan pendapatan daerah.
Salah satu upaya yang akan dilakukan Pemkab Banyumas untuk mewujudkan hal tersebut, dengan menggandeng investor yang bergerak dalam bidang pembuatan bijih plastik.
Pemerintah daerah juga mengakui pengelolaan sampah di Banyumas belum sempurna karena produksi sampah yang terdeteksi di Banyumas hingga saat ini mencapai 600 ton per hari, namun baru bisa terselesaikan 493 ton per hari.
Selain itu, sungai-sungai di Kecamatan Gumelar, Banyumas, masih dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat pembuangan sampah, pemerintah daerah melakukan kajian terkait kemungkinan adanya pembangunan TPA-BLE untuk menyelesaikan persoalan sampah di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah menargetkan, nantinya Banyumas bisa nol sampah, termasuk nol alokasi APBD untuk pengelolaan sampah. Bahkan, kalau bisa, daerah itu surplus APBD berkat pengelolaan sampah.
Saat ini saja, data di Pemkab Banyumas menunjukkan bahwa penanganan sampah di daerah itu yang dilakukan dari hulu ke hilir telah melibatkan masyarakat dan mampu menyerap sekitar 1.500 tenaga kerja yang tergabung 50 KSM.
Salah satu KSM yang terlibat dalam pengelolaan sampah di Banyumas, yakni KSM Randu Makmur, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, mampu meraup omzet hingga Rp140 juta per bulan dari yang berasal dari iuran pelanggan dan penjualan produk hasil pengolahan sampah, termasuk rongsok di TPST Kedungrandu. Dalam hal ini, TPST Kedungrandu, sedikitnya bisa memproduksi 25 ton RDF per bulan.
Pemkab Banyumas telah menunjukkan bukti bahwa pengelolaan sampah secara kolaboratif dan terpadu antara pemerintah dengan berbagai elemen masyarakat mampu mengatasi masalah sampah. Kalau Banyumas bisa, tentu daerah lain juga bisa.

