Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan tersangka korupsi dana program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku, sebelumnya bernama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perkotaan) di Kelurahan Mading, Kabupaten Temanggung atas nama Suprihatin (51) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp260.800.000.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Triwibowo di Temanggung, Kamis, menyampaikan dengan cara membuat kelompok fiktif untuk melakukan pencairan pinjaman di lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) "Manding Makmur" Kelurahan Manding, Kabupaten Temanggung.
"Dia tidak menyetorkan uang angsuran dari kelompok swadaya masyarakat (KSM) ke rekening LKM Manding Makmur, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2020," katanya.
Ia menuturkan tersangka menyalahgunakan kewenangan sebagai Unit Pengelola Keuangan (UPK) dengan membuat 10 kelompok fiktif untuk melakukan pencairan pinjaman di LKM Manding Makmur Kelurahan Manding, Kabupaten Temanggung yang mana setelah dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada tahun 2008 sampai dengan 2017, LKM Manding Makmur menerima dana PNPM-Mandiri Perkotaan sejumlah Rp759.885.000, yaitu untuk bana fisik Rp.484.550.000, dana bergulir Rp.127.250.000, dana sosial Rp112.000.000 dan dana pelatihan Rp36.085.000.
Pada tahun 2015 program PNPM-MP berganti nama menjadi program Kotaku, lalu ada pergantian Kordinator LKM Manding Makmur dikarenakan meninggal dunia setelah koordinator LKM diganti oleh Hari Santoso terdapat kecurigaan terhadap keuangan yang dikelola UPK dan dilakukan audit eksternal terdapat temuan berupa uang pinjaman bergulir ada yang tidak disetorkan ke kas UPK, namun digunakan pribadi oleh tersangka.
Atas peristiwa tersebut, koordinator LKM melaporkan ke Polres Temanggung, lalu penyidik unit 2 melakukan pemeriksaan dan didapat hasil bahwa memang benar kurun waktu 2019 sampai dengan 2020, UPK melakukan penyimpangan keuangan UPK LKM Manding Makmur dengan cara membuat kelompok fiktif untuk pengajuan pinjaman sejumlah Rp232.000.000,
tidak menyetorkan uang angsuran KSM ke kas UPK sejumlah Rp28.800.000.
"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp260.800.000, sesuai dengan pemeriksaan PKKN Oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah," katanya.
Ia menyampaikan atas perbuatan tersangka di melanggar Pasal 2 ayat ( 1 ) UU RI No. 31 tahun 1999, yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.