Semarang (ANTARA) - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Kereta Bandara Internasional Yogyakarta, Reynaldi Budiman, mengaku menyetor sejumlah uang kepada para atasannya yang sumber dananya berasal dari pelaksana pekerjaan perkeretaapian.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, Reynaldi yang diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Yofi Okatriza tersebut mengaku uang diberikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan hingga Kepala Balai Teknik (BTP) Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah.
"Uang dari kontraktor, atas inisiatif saya," kata saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Ia menyebut yang diberikan kepada Kepala Balai saat itu masing-masing Yuwono Wiarco dan Bram Hertasning.
Selain itu, uang juga diberikan kepada Irjen Kementerian Perhubungan pada kurun waktu 2018 dan 2019.
Ia menyebut uang yang diberikan tersebut sebagai tambahan THR bagi pegawai di balai perkeretaapian.
Saksi sendiri mengaku memperoleh uang dari empat kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian itu.
"Total menerima sejumlah itu," tambahnya.
Reynaldi mengaku hanya menerima pemberian berupa uang, tidak ada dalam bentuk barang.
Saksi Reynaldi merupakan PPK sebelum terdakwa Yofi Okatriza saat menangani proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya.