Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sepanjang 2024 ini telah menerbitkan izin kawasan berikat untuk 12 perusahaan yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq dalam keterangan di Semarang, Jumat, mengatakan pemberian izin kawasan berikat tersebut merupakan salah satu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
"Peningkatan perekonomian melalui iklim usaha yang berdaya saing," katanya.
Ia menyebutkan sebagian besar perusahaan penerima izin kawasan berikat merupakan industri tekstil, barang dari tekstil, serta barang dari kulit dengan orientasi ekspor.
Perusahaan-perusahaan penerima fasilitas perizinan itu sendiri antara lain tersebar di Kabupaten Karanganyar, Semarang, Pekalongan, Jepara, Batang, Pemalang, Tegal, Kendal, Sukoharjo, Kudus serta Klaten.
Selain izin kawasan berikat, lanjut dia, Bea Cukai juga memberikan izin kemudahan impor tujuan ekspor untuk dua perusahaan.
Melalui kemudahan tersebut, kata dia, perusahaan-perusahaan yang memperoleh fasilitas perizinan tersebut akan mampu menyerap sekitar 28 ribu tenaga kerja.
"Bea Cukai berperan sebagai pendamping sektor industri serta fasilitator perdagangan melalui perizinan yang diberikan," katanya.
Berita Terkait
Mantan Bupati Bintoro siap kawal kebijakan Bupati Batang terpilih
Selasa, 10 Desember 2024 15:04 Wib
Gerindra : Gubernur baru harus entaskan Jateng dari problem kemiskinan
Senin, 9 Desember 2024 5:33 Wib
Gerindra Jateng menang di 28 pilkada, Sudaryono apresiasi seluruh kader
Minggu, 8 Desember 2024 21:35 Wib
KPU Kota Semarang sebut syarat PSU di TPS 13 Lamper belum terpenuhi
Jumat, 6 Desember 2024 7:58 Wib
Dua komisioner KPU Kota Semarang keluar saat rekapitulasi suara
Kamis, 5 Desember 2024 18:40 Wib
Bawaslu Kota Semarang rekomendasi PSU di satu TPS
Kamis, 5 Desember 2024 17:51 Wib
Waka Komisi II DPR: Gubernur kembali dipilih DPRD ada plus minusnya
Kamis, 5 Desember 2024 8:23 Wib
Legislator sebut Generasi Z lebih individual dalam preferensi memilih
Rabu, 4 Desember 2024 20:22 Wib