Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sepanjang 2024 ini telah menerbitkan izin kawasan berikat untuk 12 perusahaan yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq dalam keterangan di Semarang, Jumat, mengatakan pemberian izin kawasan berikat tersebut merupakan salah satu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
"Peningkatan perekonomian melalui iklim usaha yang berdaya saing," katanya.
Ia menyebutkan sebagian besar perusahaan penerima izin kawasan berikat merupakan industri tekstil, barang dari tekstil, serta barang dari kulit dengan orientasi ekspor.
Perusahaan-perusahaan penerima fasilitas perizinan itu sendiri antara lain tersebar di Kabupaten Karanganyar, Semarang, Pekalongan, Jepara, Batang, Pemalang, Tegal, Kendal, Sukoharjo, Kudus serta Klaten.
Selain izin kawasan berikat, lanjut dia, Bea Cukai juga memberikan izin kemudahan impor tujuan ekspor untuk dua perusahaan.
Melalui kemudahan tersebut, kata dia, perusahaan-perusahaan yang memperoleh fasilitas perizinan tersebut akan mampu menyerap sekitar 28 ribu tenaga kerja.
"Bea Cukai berperan sebagai pendamping sektor industri serta fasilitator perdagangan melalui perizinan yang diberikan," katanya.
Berita Terkait
Kepala DPPKUM: Serambi Pasar implementasi perubahan tata kelola pasar
Minggu, 30 Juni 2024 17:22 Wib
Triwulan I 2024, Bea Cukai Jateng-DIY sita 48,5 juta rokok ilegal
Sabtu, 29 Juni 2024 9:39 Wib
Penjabat Gubernur Jateng sebut pilkada lebih rawan ketimbang pilpres
Kamis, 27 Juni 2024 8:54 Wib
BNN Jateng ungkap peredaran 13,4 kg ganja selama 2024
Senin, 24 Juni 2024 15:45 Wib
Imigrasi Semarang henti sementara layanan percepatan pembuatan paspor
Senin, 24 Juni 2024 15:27 Wib
Pj Wali Kota Tegal tunjuk Plt tiga kepala dinas dan Direktur RSUD
Senin, 24 Juni 2024 14:43 Wib
Pemkab Kudus buka lelang jabatan untuk tiga kepala dinas
Sabtu, 22 Juni 2024 6:50 Wib
Kepala Kemenkumham Jateng: Taruna Poltekim harus pertajam kompetensi
Kamis, 20 Juni 2024 15:26 Wib