Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Airlangga mengatakan aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga di Jakarta, Jumat.
Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.
Dia menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.
Berita Terkait
Pengusaha pengemplang PPN di Batang divonis 2 tahun penjara
Jumat, 23 Februari 2024 10:06 Wib
PGN dan PPN kerja sama jaga keberlangsungan bisnis migas Pertamina Group
Selasa, 12 Desember 2023 20:40 Wib
Tak setorkan PPN, ABU disangka rugikan negara Rp338,7 juta
Kamis, 7 Desember 2023 16:31 Wib
Pemkab Temanggung raih SDGs Awards dari Kementerian PPN/Bappenas
Selasa, 7 November 2023 7:00 Wib
Ketua MPR RI dukung skema gaji tunggal ASN
Rabu, 13 September 2023 10:18 Wib
Insentif PPN mobil dan bus listrik berlaku hingga Desember 2023
Selasa, 4 April 2023 10:10 Wib
Mulai 1 April, pemerintah resmi naikkan tarif PPN jadi 11 persen
Jumat, 1 April 2022 9:10 Wib
APTRI berharap gula petani dibebaskan dari PPN
Jumat, 1 April 2022 6:55 Wib