Magelang (ANTARA) - Wakil Wali Kota Magelang KH M Mansyur menjelaskan komitmen pemerintah kota setempat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyampaian layanan harus terus diupayakan kemajuan dan peningkatannya agar masyarakat dapat terpenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Oleh karenanya, diperlukan suatu ikhtiar untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik," katanya dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Jumat.
Ia mengatakan hal itu saat kegiatan "Expose Pelayanan Publik Kota Magelang 2023" standar pelayanan sebagai pedoman pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi di Pendopo Pengabdian Rumah Jabatan Wali Kota Magelang, Kamis (7/3).
Kegiatan itu, antara lain dihadiri Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida beserta jajarannya, para pejabat pemkot setempat, BUMD, camat, lurah, dan media.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik antara lain menyebutkan bahwa negara berkewajiban dan bertanggung jawab atas pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat demi memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945.
Pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Dalam paradigma baru pelayana publik, katanya, pemerintah berkewajiban menjamin hak-hak dan memenuhi tanggung jawab kepada masyarakat dengan mengutamakan kepentingan warga masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Magelang Wikan Kanugroho menjelaskan ekspose pelayanan publik langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Magelang sesuai dengan Permen PAN RB Nomor 15 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan.
"Kita diminta agar standar pelayanan dioptimalkan, termasuk di sektor 'delivery'," katanya.
Kota Magelang telah mengantongi predikat pelayanan prima dengan nilai 4.51 dari Kemen PAN RB pada 2023 untuk RSUD Tidar, Kecamatan Magelang Tengah, dan Dinas Sosial. Kepatuhan standar pelayanan publik Kota Magelang peringkat 1 se-Indonesia berdasarkan penilaian Ombudsman RI pada 2023.
Sebanyak dua prestasi tersebut turut mengungkit nilai Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Kota Magelang yang mencapai 84,85 poin yang artinya predikat A (memuaskan).
"Maka pada ekspose ini kita juga mengundang unit pelayanan publik dan media agar informasi tentang standar pelayanan publik Kota Magelang diketahui masyarakat," kata dia.
Ia mengakui masih ada indikator yang penerapannya belum mencapai nilai 100 (maksimal), yaitu indikator analisis beban kerja (ABK) dan penempatan pegawai.