Wonosobo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo, Jawa Tengah membuat terobosan kemudahan berinvestasi dengan penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan efisien, untuk meningkatkan ekosistem investasi dan mendorong tumbuhnya dunia usaha.
Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar, dalam siaran pers, di Wonosobo, Kamis, menyampaikan melalui perizinan berusaha berbasis risiko memudahkan pelaku usaha untuk mengantongi perizinan berusaha, sekaligus mengefisienkan pelaksanaan fungsi pengawasan.
Ia menyampaikan hal tersebut saat sosialisasi/bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berbasis risiko.
Menurut dia, aspek legalitas dalam pendirian dan pelaksanaan kegiatan usaha merupakan sebuah prasyarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha, dengan kegiatan usaha yang legal untuk meningkatkan peluang positif bagi pengembangan usaha.
"Saya menyambut positif terlaksananya sosialisasi ini, sehingga pelaku usaha dapat memahami secara lebih luas dan mendalam terkait akses layanan perizinan yang dinilai berdasarkan pada risiko dan skala usaha. Tingkat risiko usaha inilah yang nantinya akan menentukan sejauh mana perizinan usaha dibutuhkan dan dalam bentuk apa saja, sehingga operasional kegiatan berusaha dapat dilakukan secara legal dan aman," katanya lagi.
Ia menyampaikan perizinan berusaha berbasis risiko adalah pendekatan dalam pengaturan perizinan yang mempertimbangkan tingkat risiko dari kegiatan usaha tertentu. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah untuk memberikan prioritas dan pengawasan yang lebih intensif kepada usaha dengan risiko tinggi, sementara usaha dengan risiko rendah dapat memperoleh perizinan dengan proses yang lebih sederhana dan cepat.
"Saya harap kemudahan proses pengurusan perizinan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan iklim berusaha di Kabupaten Wonosobo, sehingga dapat berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan yang masih kita hadapi," katanya pula.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wonosobo Retno Eko Syafariati menyampaikan, dalam membangun ekosistem investasi dan lingkungan usaha yang legal dan aman, pelaku usaha wajib memenuhi segala ketentuan yang ditentukan, baik persyaratan dasar perizinan berusaha maupun perizinan berusaha berbasis risiko, dalam memulai dan melakukan kegiatan usaha.
"Sosialisasi dan bimbingan teknis ini merupakan langkah penting dalam reformasi perizinan usaha di Wonosobo. Dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko, kami dapat meningkatkan kualitas layanan perizinan, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi investasi dan pengembangan bisnis," katanya lagi.
Ia menyebutkan persyaratan dasar meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib mengikuti alur dalam perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga mendapatkan dokumen legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar maupun izin sesuai dengan risiko usaha yang dimiliki.
Baca juga: Investasi di Kota Pekalongan Tahun 2023 capai Rp637,8 miliar