Batang (ANTARA) - PT Bhimasena Power Indonesia selaku pemilik pembangkit listrik tenaga uap berkapasitas 2x1.000 MW memasang papan informasi objek vital nasional (obvitas) bidang energi dan sumber daya mineral di seluruh kawasan itu.
General Manager Stake Holder Relation PT Bhimasena Power Indonesia Aryamir Sulasmoro di Batang, Rabu, mengatakan penetapan status objek vital nasional ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pada pembangunan infrastruktur, khususnya bidang ketenagalistrikan.
"Oleh karena itu, sistem keamanan akan semakin lebih ditingkatkan dan diperketat sesuai dengan standar operasional prosedur melalui pemasangan papan informasi objek vital nasional di kawasan PLTU," katanya.
Dia menjelaskan perusahaan masih melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk menindaklanjuti sistem keamanan yang diterapkan di PLTU Batang.
Pemasangan papan informasi objek vital nasional ini, kata dia, dimaksudkan untuk memberitahukan pada masyarakat bahwa sistem keamanan yang diterapkan adalah standard operasional kawasan obvitnas.
Aryamir mengatakan perusahaan tetap berkomitmen menjadi pembangkit listrik yang reliable dan mampu secara konsisten memberikan pasokan listrik pada PLN melalui jaringan "Jamali Grid".
Selain itu, kata dia, pemilik PLTU yang menjadi bagian dari masyarakat juga berkomitmen terus memperkuat penerima manfaat program tanggung jawab sosial perusahaan agar menjadi lebih mandiri serta berkontribusi untuk lingkungan yang lestari.
Dia mengatakan sejumlah program tanggung jawab sosial perusahaan yang telah dilakukan sejak 2012, seperti program ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, serta infrastruktur.
"Kami akan memaksimalkan kontribusi pada masyarakat dan lingkungan, serta menjadi bagian yang memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan kehidupan warga," katanya.
Dia menjelaskan keputusan PLTU menjadi objek vital nasional itu diterima pada 28 Desember 2023 melalui surat dari Kementerian ESDM Nomor T-2450/BN.05/SJA.4/2023.
PLTU Batang yang menggunakan teknologi ultra supercritical ditetapkan sebagai obvitnas berdasar hasil inventarisasi dan verifikasi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan atau usaha yang memenuhi ciri-ciri, serta kriteria yang ditetapkan.
"Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tertanggal 20 Desember 2023," katanya.
Baca juga: PLTU Batang jadi objek vital nasional
Berita Terkait
Pemkab Batang apresiasi PLTU atas kepatuhan sampaikan LKPM 2024
Jumat, 15 November 2024 8:52 Wib
Pemkab Batang apresiasi PLTU atas kepatuhan sampaikan LKPM 2024
Kamis, 14 November 2024 20:55 Wib
Hari Kesehatan Nasional, Pemkab Batang apresiasi kontribusi PLTU
Rabu, 13 November 2024 4:55 Wib
Pemkab Batang apresiasi kontribusi PLTU bantu kesehatan masyarakat
Selasa, 12 November 2024 19:02 Wib
PLTU Batang mengajar di sekolah sambut Sumpah Pemuda
Senin, 28 Oktober 2024 12:56 Wib
PLTU Batang raih penghargaan Indonesia In House Counsel Award 2024
Rabu, 23 Oktober 2024 18:05 Wib
PLTU Batang sosialisasikan alur pelayaran terminal khusus
Jumat, 18 Oktober 2024 13:53 Wib
PLTU Batang adakan program Kelas Berbagi Pengalaman dan Mengajar
Senin, 14 Oktober 2024 8:40 Wib