Semarang (ANTARA) - Sikap apatis, acuh tidak acuh, tidak peduli, masa bodoh, atau tidak mau cawe-cawe dengan pesta demokrasi yang terbesar sepanjang sejarah republik ini bukanlah pilihan yang tepat.
Kepedulian dalam situasi perpolitikan di Indonesia menandakan kecintaan terhadap Tanah Air, sekaligus mengamalkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Cukup sederhana dalam mengejawantahkan kecintaan terhadap Ibu Pertiwi, tinggal mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari Rabu, 14 Februari 2024, lalu mencoblos salah satu peserta pemilu, sesuai dengan hati nurani masing-masing.
Pada masa tenang ini, kemungkinan besar calon pemilih sudah menerima undangan berupa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (Model C. Pemberitahuan-KPU) dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Dalam surat pemberitahuan itu tertera dengan jelas hari/tanggal, waktu pemungutan suara (pukul 07.00 sampai dengan 13.00), serta tempat pemungutan suara beserta alamat TPS.
Bahkan, KPPS menyarankan waktu kehadiran pemilih, meski waktu pemungutan suara bagi calon pemilih mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Namun, ada pula di antara mereka yang disarankan untuk hadir ke TPS diberi durasi waktu selama 2 jam, meski waktu belum berakhir.
Ambil contoh calon pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS 023 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 10 Februari 2024, Ketua KPPS Ardika Bayu menyarankan kepada calon pemilih di RT 04/RW 06 untuk hadir ke TPS 023 bertempat di Balai Pepabri RW 06 mulai pukul 07.00 s.d. 09.00.
Kendati demikian, saran dari KPPS itu jangan menjadi hambatan dan mengurungkan niat mendatangi TPS. Dalam hal ini, KPPS tetap memberikan kesempatan mereka untuk menentukan pilihan sepanjang belum berakhirnya batas waktu kehadiran pemilih.
Jangan sampai gegara tidak mematuhi saran dari KPPS mereka masuk golongan putih (golput) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Apalagi, konstitusi melindungi hak mereka menentukan calon pemimpin bangsa ini. Jangan sampai terkebiri hak politik mereka.
Berita Terkait
Jajaran pengawas di Magelang harus memahami geopolitik
Rabu, 11 September 2024 7:29 Wib
Permohonan syarat pasangan independen ditolak Bawaslu Sukoharjo
Senin, 9 September 2024 22:30 Wib
Pemkab Kudus sediakan Rp2,4 miliar untuk bantuan keuangan parpol
Jumat, 6 September 2024 12:32 Wib
Bawaslu Semarang minta KPU koordinasi Disdukcapil soal pemilih RT/RW 0
Jumat, 16 Agustus 2024 8:50 Wib
Pemkab Kudus targetkan perekaman KTP-el pemilih pemula selesai Oktober
Senin, 12 Agustus 2024 13:50 Wib
KPU Kudus sosialisasikan Pemilu lewat lomba senam jingle Pilkada
Minggu, 28 Juli 2024 17:04 Wib
Bawaslu Kota Semarang temukan 5.448 pemilih dengan alamat RT/RW kosong
Minggu, 28 Juli 2024 6:34 Wib
Bawaslu Pekalongan evaluasi pengawasan partisipasi Pilkada 2024
Selasa, 16 Juli 2024 8:14 Wib