Tak pantas menyamakan mereka dengan kalangan golput yang benar-benar cuek atau masa bodoh dengan kondisi perpolitikan di Tanah Air, bahkan sejak awal memang berniat untuk tidak hadir ke TPS.
Alasan di antara kalangan golput itu pun bermacam-macam, antara lain, ada yang berpendapat bahwa siapa pun yang memimpin bangsa ini tidak berpengaruh pada nasib mereka.
Pendapat itu jelas menyesatkan. Apabila salah dalam memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif (caleg), sangat berpengaruh pada keberlangsungan bangsa ini. Jadi, jangan buang kesempatan untuk memilih calon pemimpin yang amanah, sidik, fatanah, dan tablig pada pemilu kali ini.
Ada pula di antara "golput tulen" yang berniat mencoblos semua peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI dan mencoblos lebih dari satu calon anggota legislatif di surat suara.
Padahal, tata cara pencoblosan sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Ketentuan soal pemberian suara pada surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan cara mencoblos pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.
Pemberian suara pada surat suara Pemilu Anggota DPR, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan cara mencoblos pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam partai politik yang sama.
Begitu pula pemberian suara pada surat suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan cara mencoblos pada nomor, nama, atau foto calon dalam satu kolom calon yang sama.
Sayang jika hadir di TPS, tidak mematuhi ketentuan tersebut, malah ada yang berniat mencoblos semua pasangan calon dan caleg, sehingga suara tidak sah. Pilih salah satu sesuai dengan hati nurani.