Magelang (ANTARA) - Kota Magelang, Jawa Tengah, berhasil mencapai nilai indeks reformasi birokrasi (IRB) 84,85 pada tahun 2023 dengan kriteria A atau memuaskan.
Wali Kota Magelang M. Nur Aziz di Magelang, Rabu, mengatakan bahwa penilaian dari pemerintah pusat menyatakan kota ini telah menerapkan reformasi birokrasi dengan baik sampai tingkat unit terkecil.
"Indikator penilaian semua masuk, tentu bangga karena dari B menjadi A, harusnya BB dan A- dahulu. Ini berkat kekompakan semua OPD," katanya.
Hal itu berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi pada tahun 2023 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 6 Februari 2024.
Pencapaian Kota Magelang ini, menurut dia, sangat membanggakan karena IRB 2022 Kota Magelang hanya 68,24 dengan kriteria B atau baik. Dalam kurun waktu setahun, mampu melewati kriteria BB dan A- dan langsung mencapai kriteria A.
Penilaian IRB ini, kata dia, tidak lepas dari hasil reformasi birokrasi yang dirasakan oleh masyarakat, antara lain, berkurangnya angka kemiskinan, pengangguran, dan anak tidak sekolah di Kota Magelang.
"Penilaian IRB tidak lepas dari hasil, sekarang 'kan tematik, hasilnya apa? Pengangguran, kemiskinan, anak tidak sekolah menurun. Itu bukti reformasi birokrasi berjalan semestinya," imbuhnya.
Kabag Organisasi Setda Kota Magelang Wikan Kanugroho menambahkan bahwa pencapaian ini bukan hal yang mudah.
Ia menyebutkan bahwa pemkot setempat telah melakukan sejumlah kebijakan strategis, di antaranya komitmen pimpinan daerah, mulai dari wali kota, wakil wali kota, sekda, jajaran OPD, hingga ASN, untuk memperbaiki tata kelola birokrasi demi meningkatkan pelayan yang berkualitas bagi masyarakat.
Dari keseluruhan indeks RB ini, katanya, menggambarkan sejauh mana perbaikan tata kelola pemerintahan telah dilaksanakan oleh instansi pemerintah, yang bertujuan pada pemerintahan yang efektif dan efisien, bersih dari KKN, dan memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
"Makin tinggi nilai indeks reformasi birokrasi maka makin efektif dan efisien pengelolaan tata pemerintahan, bersih dari KKN, dan memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Hal ini didukung oleh ASN yang punya integritas, profesional, dan berbudaya kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Urgensi penilaian RB di kabupaten/kota, lanjut dia, sangat penting untuk melihat terutama dampak langsung dengan adanya peningkatan indeks reformasi birokrasi ini, yaitu angka kemiskinan Kota Magelang turun signifikan, peningkatan investasi yang mempunyai multiplier effect (efek pengganda) berupa berkurangnya tingkat pengangguran terbuka, transformasi digital dalam pelayanan publik, dan penggunaan produk dalam negeri untuk meningkatkan pendapatan UMKM.
"Hal itu semua biasa kami sebut dengan pencapaian RB tematik," katanya.
Menurut dia, masih ada lagi yang disebut dengan RB general. RB ini mengukur perbaikan tata kelola pemerintahan dari sisi birokrasi internal yang bertujuan agar birokrasi menjadi lincah, akuntabel, dan kolaboratif. Hal ini tentunya harus didukung oleh ASN yang yang profesional dan Ber-AKHLAK.
"Indeks RB general ini ada beberapa di antaranya indeks SPBE, indeks SAKIP, indeks kualitas kebijakan, indeks reformasi hukum, indeks sistem merit. Kira-kira ada 25 indikator di dalamnya," kata Wikan.
Di tataran teknis, lanjut dia, strateginya adalah komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang intensif dengan Instansi vertikal yang menangani atau menilai IRB General dan IRB tematik agar Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Roadmap Birokrasi Kota Magelang 2021-2024 bisa terkawal dan termonitoring dengan baik.
"Ke depan tentu saja untuk mempertahankan indeks RB yang sudah memuaskan ini butuh usaha yang lebih keras lagi untuk mencapai target-target dalam Perubahan Roadmap Birokrasi Kota Magelang Tahun 2021-2024," katanya.