Solo (ANTARA) - Fraksi Golkar Surakarta menyebut Gibran Rakabuming Raka tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta meski ia sedang mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
"Menurut saya mundur itu tidak perlu karena masyarakat Surakarta masih menginginkan Mas Gibran meneruskan program pembangunan," kata Ketua Fraksi Golkar-PSI DPRD Kota Surakarta Taufiqurrahman di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mengatakan salah satu program Gibran yang belum selesai yakni 17 program prioritas pembangunan yang dicanangkannya sejak awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
"Itu dirampungkan dulu, ini masih berjalan semuanya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta ini.
Ia menilai kalaupun mundur maka prosesnya tidak secepat itu. Bahkan prosesnya bisa lebih lama dari pilpres yang pelaksanaannya tinggal beberapa minggu lagi.
"Kalau menyatakan mundur kan masih proses, harus persetujuan dari DPRD juga karena nanti pasti disampaikan ke DPRD juga, menyetujui atau tidak. Jadi prosesnya masih panjang, sudah jelas setelah pemilu," katanya.
Terkait dengan permintaan Fraksi PDIP yang meminta Gibran untuk mundur sebagai Wali Kota Surakarta, menurut dia hanya bersifat permintaan yang bisa dilakukan oleh Gibran atau tidak.
"PDIP kan hanya meminta, menyarankan, dilakukan atau tidak kan terserah pak wali. Bagi Golkar ini tidak ada relevansinya untuk mundur. Biarkan sampai selesai dulu, masyarakat masih menginginkan mas wali menyelesaikan jabatannya," katanya.
Disinggung mengenai pembahasan sejumlah perda yang jalan di tempat karena Gibran tidak berada di Solo, dia menilai sejauh ini perda tidak ada hambatan.
"Di dalam perda memang ada klausul yang menyatakan harus ada peraturan wali kota, maksimal harus berapa bulan, berapa tahun. Kalau kurun waktu itu dilanggar baru pelanggaran. Ini enggak kok," katanya.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surakarta meminta Gibran untuk mundur dari jabatannya sebagai wali kota karena ia menilai kinerjanya sebagai wali kota terganggu dan tidak bisa maksimal akibat terlalu sering mengambil cuti kampanye.
Meski demikian, ia menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya, mengingat pada regulasi terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden tidak harus mundur.
"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi menurut saya lebih baik mas wali mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," katanya.
Baca juga: Wakil wali kota Surakarta sebut pembahasan perda tunggu Gibran
Berita Terkait
Partai Golkar Brebes tegaskan komitmen kawal kebijakan Mitha-Wurja
Minggu, 1 Desember 2024 18:07 Wib
Golkar optimistis Luthfi-Yasin menang 60 persen
Kamis, 21 November 2024 19:59 Wib
Golkar Batang gembleng kader menangkan Pasangan Faiz-Suyono
Minggu, 17 November 2024 7:14 Wib
Partai Golkar Batang gembleng kader menangkan Pasangan Cabup Faiz-Suyono
Sabtu, 16 November 2024 16:22 Wib
Bahlil targetkan kemenangan Partai Golkar 65 persen pada Pilkada Jateng
Sabtu, 5 Oktober 2024 23:34 Wib
Bahlil dapuk Agus Gumiwang jadi Ketua Dewan Pembina Golkar
Kamis, 22 Agustus 2024 14:46 Wib
Polemik Partai Golkar, Gibran pilih bungkam
Senin, 12 Agustus 2024 18:13 Wib
Babah Alun ke kantor DPP Golkar untuk serahkan surat pengunduran diri
Senin, 12 Agustus 2024 10:45 Wib