Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, memusnahkan puluhan telepon seluler dan belasan senjata tajam dari berbagai tindak pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
"Ada barang bukti dari 101 perkara pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimusnahkan," kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kota Semarang Rina Dwi Sumarwati di Semarang, Selasa.
Selain telepon seluler dan senjata tajam, kata dia, seberat 2,4 kg narkotika jenis sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi juga dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan dengan mesin blender
Belasan senjata tajam yang berasal dari berbagai kasus tawuran, juga dimusnahkan dengan cara dipotong. Sementara itu, puluhan telepon seluler dihancurkan dengan palu.
Salah satu senjata tajam yang dimusnahkan, yakni celurit sepanjang 125 cm yang digunakan dalam kasus tawuran antarkelompok pada bulan Juni 2024 yang menewaskan satu orang.
Terdapat pula ribuan batang rokok tanpa cukai dari beberapa kasus pelanggaran kepabean yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut dia, pemusnahan sebagai barang bukti tersebut sesuai dengan amar putusan pengadilan terhadap 101 perkara itu.
"Segera dilakukan pemusnahan agar tidak lagi digunakan pada tindak pidana lain," tambahnya.
Baca juga: LPPM Unnes dampingi 16 koperasi

Kejari Semarang musnahkan puluhan ponsel dan senjata tajam


Petugas Kejari Kota Semarang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2025). ANTARA/HO-Kejari Semarang