Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat realisasi pendapatan asli daerah dari pemakaian kekayaan daerah (PKD) dan retribusi pasar tradisional selama 2023 mencapai Rp10,5 miliar.
"Capaian penerimaan daerah yang dibebankan kepada Dinas Perdagangan Kudus memang belum sesuai rencana, karena selama 2023 ditargetkan bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi dan PKD pasar tradisional sebesar Rp15,94 miliar," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto di Kudus, Jateng, Selasa.
Menurut dia, penyebab belum bisa memenuhi target, mengingat ada satu pasar yang potensi pendapatannya cukup besar, namun belum bisa dipungut, yakni Pasar Bitingan.
Hal itu disebabkan karena belum ada serah terima dari pihak pengembang, sehingga masih harus menunggu serah terima selesai.
Ia mengungkapkan dari target penerimaan sebesar Rp15,94 miliar, meliputi penerimaan dari retribusi sampah, parkir umum, sewa pelataran, los, kios, tera timbangan, PKD, dan parkir khusus.
Adapun targetnya, untuk retribusi sampah sebesar Rp702,11 juta, parkir umum sebesar Rp144,9 juta, pelataran Rp242,54 juta, los Rp2,19 miliar, kios Rp2,46 miliar, tera timbangan Rp168,6 juta, PKD sebesar Rp4,3 miliar, dan parkir khusus Rp287,73 juta.
Dari sejumlah pos penerimaan tersebut, persentase tertinggi pada penerimaan parkir umum terealisasi 146 persen, sedangkan terendah dari pos PKD hanya 49,43 persen dari target.
Dari 25 pasar tradisional, penyumbang pemasukan retribusi terbesar dari Pasar Kliwon sebesar Rp5,11 miliar.
Dalam rangka memenuhi target tahun 2023, Dinas Perdagangan juga menempuh berbagai upaya, di antaranya menekan tunggakan dari para pedagang dengan pemasangan stiker hingga penarikan retribusi secara elektronik.
Dampak penerapan retribusi elektronik memang cukup bagus karena tunggakan retribusinya menjadi berkurang.
Setelah uji coba di Pasar Kliwon membuahkan hasil, kemudian diperluas ke pasar lainnya di Pasar Bitingan. Sedangkan, upaya terbaru yakni dengan menggabungkan beberapa komponen penarikan retribusi menjadi satu, sehingga pembayarannya cukup sekali.
Usulan penggabungan komponen retribusi pasar tradisional tersebut sudah mendapatkan persetujuan DPRD Kudus, sehingga pihaknya hanya menunggu petunjuk teknisnya.