Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan bahwa revisi atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengusung prinsip keadilan.
"Ini adalah tahapan kesekian dari proses perda hasil dari evaluasi Kemendagri. Kami memiliki 15 hari untuk proses penyelesaiannya," katanya, di Semarang, Rabu.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Gedung DPRD Kota Semarang.
Seiring dengan perubahan perda tersebut, ia kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, yang direvisi itu merupakan penyesuaian dari berbagai macam peraturan pemerintah, seiring adanya beberapa hal yang tidak lagi menjadi objek pajak dan beberapa retribusi yang lainnya sudah berjalan.
Ia mencontohkan yang tidak lagi menjadi objek pajak, antara lain beberapa layanan rumah sakit, demikian pula proses perizinan yang menyesuaikan peraturan perundangan baru yang tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten/kota juga tidak boleh lagi dipungut pajaknya.
Evaluasi perda juga dianggap sebagai bagian integral dari sistem pengawasan dan pembinaan yang membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan regulasi demi perbaikan yang diperlukan.
"Terima kasih atas kerja keras kawan-kawan DPRD Kota Semarang dalam mengkaji secara mendalam rancangan perubahan Perda ini. Terima kasih juga kepada rekan-rekan Kepala OPD, dan pihak-pihak yang telah memberikan kontribusi terbaiknya melalui beragam kanal dan ruang komunikasi," katanya.
Ia berharap perubahan perda tersebut dapat membawa beberapa manfaat signifikan, termasuk pemenuhan hasil evaluasi Kemendagri, peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui digitalisasi, serta pemberian kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat.
"Harapannya, sesuai dengan pemerintah pusat, dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat akan lebih mudah dalam menjalankan bisnis. Dampaknya bagi kita Kota Semarang, pertumbuhan ekonomi yang hari ini berjalan cukup lancar akan menjadi lebih dipercepat," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman menyampaikan bahwa selama ini pihaknya dalam menjalankan tugas dan kewajiban telah bermitra dengan eksekutif secara baik, termasuk dalam perubahan perda tersebut.
"Walaupun waktunya ini tidak cukup lama. Tetapi, karena kami kepengin menjaga pemerintahan ini supaya bisa berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat, termasuk pada saat ada revisi seperti perda ini. Hanya kurang dari 15 hari. Ya mau enggak mau kami harus siap. Lima hari pun kami siap," kata Pilus, sapaan akrabnya.
Dengan disetujuinya perubahan perda tersebut, kata dia, diharapkan bisa segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan segera disosialisasikan kepada masyarakat sebagai langkah awal.