Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus komplotan pembuat konten judi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga berafiliasi dengan salah satu bandar judi di Kamboja.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang Jumat, mengatakan, empat anggota komplotan tersebut diamankan setelah beredar promo judi daring di media sosial yang mereka unggah.
Empat pembuat konten yang diamankan tersebut masing-masing MRE (24), K (25), DS (24), serta AF (30).
"Komplotan ini mengedit video yang kemudian ditempeli logo penyedia layanan judi," katanya.
Selain itu, lanjut dia, komplotan ini juga sering melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan judi daring tersebut.
Pengguna media sosial yang tertarik berjudi, kata dia, akan diajak untuk bergabung dalam komunitas untuk mendapatkan berbagai hadiah menarik.
Bahkan, menurut dia, komplotan ini juga dikontrak secara langsung oleh bandar judi asal Kamboja untuk mempromosikan melalui media sosial.
Bahkan, ia menyebut, komplotan ini pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi untuk disebarluaskan melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Berita Terkait
Sekda Bicara Konten Medsos jadi Salah Satu Wadah ASN Jalankan Tugas
Senin, 25 November 2024 9:12 Wib
Pemkot Pekalongan masifkan edukasi pelajar waspada konten negatif
Sabtu, 23 November 2024 5:24 Wib
Pemkot Semarang-ANTARA ajak pelajar buat konten secara positif
Selasa, 29 Oktober 2024 16:42 Wib
Perhumasri ajak humas melek digital bikin konten edukatif
Minggu, 20 Oktober 2024 7:46 Wib
Wali Kota Semarang minta OPD optimalkan medsos sosialisasikan program
Kamis, 3 Oktober 2024 20:24 Wib
Pemkot Pekalongan berikan pembekalan pelatihan konten kreator untuk Gen Z
Jumat, 13 September 2024 20:59 Wib
Pemkot Pekalongan bekali pelaku usaha kuliner ciptakan konten digital
Kamis, 29 Agustus 2024 15:31 Wib
Polrestabes Semarang cek kondisi rumah dipakai untuk konten horor
Rabu, 31 Juli 2024 16:37 Wib