BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan program ke mahasiswa pelaksana MBKM
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) terus berupaya melakukan sosialisasi mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kali ini ke mahasiswa magang/praktik kerja lapangan pelaksana kebijakan merdeka belajar kampus merdeka (MBKM).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Multanti menyatakan sosialisasi dilakukan mengingat pentingnya perlindungan bagi para pekerja, termasuk di perguruan tinggi.
"Harapan kami kegiatan ini menjadi contoh bagi perguruan tinggi di Semarang dan menjadi kabar baik bagi para mahasiswa magang MBKM untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Multanti dalam keterangannya, di Semarang, Selasa (21/11).
Sosialisasi program dilakukan Gedung A Kantor LLDIKTI Wilayah VI, pekan lalu dan dihadiri Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI Bhimo Widyo Andoko dan Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wil VI Adhrial Refaddin serta perwakilan sejumlah perguruan tinggi di wilayah Kota Semarang.
Multanti menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK adalah badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia melalui Program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Salah satu fase aktivitas yang dilalui siswa kerja praktek atau magang adalah proses dimana siswa mulai berangkat praktek kerja atau magang kemudian aktivitas selama praktek kerja atau magang dan kembali atau pulang ke rumah dan atau rumah kos atau tempat tinggal sementara. Di fase tersebutlah terdapat potensi risiko sosial dan ekonomi.
Apabila risiko tersebut tidak mendapatkan perlindungan di masa golden period-nya, katanya, berpotensi mengalami risiko kecacatan bahkan sampai dengan kematian sehingga akan berdampak signifikan dalam upaya pembangunan menuju peningkatan kesejahteraan yang berkeadilan sosial. "There is no social justice without social security”.
Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perhatian secara khusus kepada siswa Ketika hendak melaksanakan praktek kerja lapangan atau magang maka diterbitkan peraturan-peraturan yaitu Undang-Undang 13 Tahun 2003; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021.
Pada Peraturan tersebut Negara membentuk instrument perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan tanpa bagi siswa praktek kerja atau magang apabila terjadi risiko dalam aktivitas kegiatannya.
Dalam hal ini mahasiswa mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan pembiayaan perawatan dan pengobatan sesuai dengan indikasi medis etika terjadi risiko selama kegiatan aktivitas praktek kerja atau magang serta risiko meninggal dunia negara hadir dengan memberikan santunan sebesar Rp42.000.000.
Adapun untuk mendapatkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan iuran Rp16.800,- per bulan mendapat manfaat sebagai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI Bhimo Widyo Andoko mengatakan kebijakan merdeka belajar kampus merdeka memberikan kesempatan atau hak kepada mahasiswa untuk mengambil pembelajaran di luar program studi termasuk pembelajaran di luar kampus.
"Kami memiliki kewajiban untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa guna mendukung akselerasi implementasi MBKM tersebut," kata Bhimo Widyo Andoko.
Bhimo menambahkan sehubungan dengan hal tersebut, sebagai wujud fasilitasi LLDIKTI Wilayah VI kepada PTS dan mahasiswa, LLDIKTI Wilayah VI bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Multanti menyatakan sosialisasi dilakukan mengingat pentingnya perlindungan bagi para pekerja, termasuk di perguruan tinggi.
"Harapan kami kegiatan ini menjadi contoh bagi perguruan tinggi di Semarang dan menjadi kabar baik bagi para mahasiswa magang MBKM untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Multanti dalam keterangannya, di Semarang, Selasa (21/11).
Sosialisasi program dilakukan Gedung A Kantor LLDIKTI Wilayah VI, pekan lalu dan dihadiri Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI Bhimo Widyo Andoko dan Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wil VI Adhrial Refaddin serta perwakilan sejumlah perguruan tinggi di wilayah Kota Semarang.
Multanti menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK adalah badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia melalui Program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Salah satu fase aktivitas yang dilalui siswa kerja praktek atau magang adalah proses dimana siswa mulai berangkat praktek kerja atau magang kemudian aktivitas selama praktek kerja atau magang dan kembali atau pulang ke rumah dan atau rumah kos atau tempat tinggal sementara. Di fase tersebutlah terdapat potensi risiko sosial dan ekonomi.
Apabila risiko tersebut tidak mendapatkan perlindungan di masa golden period-nya, katanya, berpotensi mengalami risiko kecacatan bahkan sampai dengan kematian sehingga akan berdampak signifikan dalam upaya pembangunan menuju peningkatan kesejahteraan yang berkeadilan sosial. "There is no social justice without social security”.
Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perhatian secara khusus kepada siswa Ketika hendak melaksanakan praktek kerja lapangan atau magang maka diterbitkan peraturan-peraturan yaitu Undang-Undang 13 Tahun 2003; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021.
Pada Peraturan tersebut Negara membentuk instrument perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan tanpa bagi siswa praktek kerja atau magang apabila terjadi risiko dalam aktivitas kegiatannya.
Dalam hal ini mahasiswa mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan pembiayaan perawatan dan pengobatan sesuai dengan indikasi medis etika terjadi risiko selama kegiatan aktivitas praktek kerja atau magang serta risiko meninggal dunia negara hadir dengan memberikan santunan sebesar Rp42.000.000.
Adapun untuk mendapatkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan iuran Rp16.800,- per bulan mendapat manfaat sebagai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI Bhimo Widyo Andoko mengatakan kebijakan merdeka belajar kampus merdeka memberikan kesempatan atau hak kepada mahasiswa untuk mengambil pembelajaran di luar program studi termasuk pembelajaran di luar kampus.
"Kami memiliki kewajiban untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa guna mendukung akselerasi implementasi MBKM tersebut," kata Bhimo Widyo Andoko.
Bhimo menambahkan sehubungan dengan hal tersebut, sebagai wujud fasilitasi LLDIKTI Wilayah VI kepada PTS dan mahasiswa, LLDIKTI Wilayah VI bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.