Semarang (ANTARA) - Tiga narapidana kasus tindak pidana terorisme penghuni Lapas Semarang, Jawa Tengah, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kalapas Semarang Usman Madjid dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan tiga napi berinisial S, ANS, dan YS tersebut menjalani sejumlah proses dalam mengikrarkan diri kembali ke pangkuan NKRI.
Prosesi diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, memberi hormat dan mencium Bendera Merah Putih, membaca dan menandatangani ikrar setia kepada NKRI, serta membaca Pancasila bersama warga binaan lainnya.
"Kami menyampaikan selamat dan mengapresiasi warga binaan kasus terorisme yang telah menyatakan ikrar setia terhadap NKRI," katanya.
Ia menjelaskan dengan ikrar setia yang sudah dinyatakan tersebut maka hak-hak ketiga napi tersebut akan dipenuhi.
Hak-hak sebagai warga binaan pemasyarakatan yang akan dipenuhi tersebut antara lain pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.
Ia menuturkan para napi kasus terorisme ini sebelumnya telah menjalani pembinaan dengan ditempatkan di sel berbeda agar bisa bersosialisasi dengan warga binaan lainnya.
Selain itu, lanjut dia, mereka menjalani pembinaan berupa pembuatan seni kaligrafi dan membuat berbagai macam makanan gorengan.