Semarang (ANTARA) - Empat narapidana kasus tindak pidana terorisme penghuni Lapas Semarang, Jawa Tengah, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kalapas Semarang Usman Madjid di Semarang, Rabu, mengatakan, keempat napi tersebut telah dinyatakan selesai melaksanakan program deradikalisasi.
Menurut dia, keempat warga binaan itu sebelumnya merupakan anggota jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
Usman memberikan apresiasi dan selamat atas pengakuan keempat napi tersebut terhadap NKRI.
"NKRI harga mati, tidak ada lagi NII," katanya.
Program deradikalisasi tersebut, lanjut dia, salah satunya bertujuan untuk memudahkan pada napi tidak pidana terorisme ini kembali ke masyarakat usai menyelesaikan hukumannya.
Keempat warga binaan tersebut dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan sudah menjalani 2 tahun dan 8 bulan.
Sebelum menjalani program deradikalisasi, keempat napi menjalani assessment untuk menentukan kelayakan masing-masing warga binaan.
Baca juga: Empat napi teroris di Nusakambangan ikrar setia ke NKRI