Logo Header Antaranews Jateng

Kudus anggarkan Rp3,06 miliar untuk THR PPPK paruh waktu

Rabu, 11 Maret 2026 23:19 WIB
Image Print
Bupati Kduus Sam'ani Intakoris didampingi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kudus Dwi Agung Hartono dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah, Rabu (11/3/2026). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengalokasikan anggaran Rp3,06 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, setelah sebelumnya beredar kabar PPPK paruh waktu tidak dapat THR.

"Kebijakan ini diambil setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara yang belum lama diterima," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris didampingi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kudus Dwi Agung Hartono dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Rabu.

Ia menjelaskan dalam pasal 3 peraturan tersebut disebutkan bahwa aparatur sipil negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, termasuk PPPK. Karena itu, pemerintah daerah memutuskan untuk mengalokasikan anggaran bagi PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Menurut Sam'ani, total anggaran Rp3,06 miliar tersebut diperuntukkan bagi 2.606 PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus. Rinciannya, sebesar Rp873,2 juta untuk pembayaran THR dan Rp2,183 miliar untuk gaji ke-13.

Untuk PPPK paruh waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

"Perhitungannya masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji. Jadi kalau baru bekerja sekitar dua bulan, penerimaannya sekitar Rp500 ribuan," ujarnya.

Selain alokasi dari APBD, Pemkab Kudus juga mendorong adanya dukungan sukarela dari jajaran aparatur sipil negara. Bupati, wakil bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga PNS disebut siap memberikan donasi secara sukarela guna membantu menambah kesejahteraan PPPK paruh waktu maupun tenaga lainnya.

Sementara itu, pemerintah daerah juga menjadwalkan pencairan berbagai komponen penghasilan bagi ASN dan PPPK pada pertengahan Maret 2026. Gaji dan TPP direncanakan disalurkan secara bertahap mulai 13 hingga 17 Maret 2026, sedangkan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK dijadwalkan cair pada 14 Maret 2026.



Pewarta:
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026