
Disdikpor Kudus upayakan pemenuhan gaji guru PPPK paruh waktu

Kudus (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengupayakan pemenuhan gaji bagi 1.039 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah adanya larangan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan gaji dan BPJS.
"Perhitungan total kebutuhan anggaran untuk gaji dan BPJS guru maupun tenaga kependidikan PPPK paruh waktu mencapai Rp15,07 miliar. Saat ini yang tersedia Rp6,6 miliar untuk satu tahun, sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp8,5 miliar," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Anggun Nugroho di Kudus, Senin.
Dari kebutuhan sebesar itu, kata dia, sebelumnya telah menganggarkan sebagian kebutuhan gaji melalui BOS APBD Kudus sebesar Rp6,6 miliar. Sementara kekurangannya yang semula direncanakan ditutup melalui dana BOSP yang bersumber dari APBN sebesar Rp8,47 miliar, kini tidak bisa lagi digunakan.
Ia menjelaskan kebutuhan anggaran sebesar Rp15,07 miliar tersebut diperuntukkan bagi 1.039 ASN dengan skema PPPK paruh waktu yang berada di bawah naungan Disdikpora Kudus. Rinciannya terdiri atas 361 guru SD, 87 guru SMP, 453 tenaga kependidikan SD, serta 138 tenaga kependidikan SMP.
Selama ini, pembiayaan gaji PPPK paruh waktu bersumber dari dua pendanaan, yakni BOSP dan BOS APBD. Melalui BOSP, dialokasikan untuk 229 guru dan 345 tenaga kependidikan, sedangkan melalui BOS APBD untuk 219 guru dan 246 tenaga kependidikan.
Namun, berdasarkan surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Dikdasmen) RI, pembiayaan gaji dan BPJS bagi PPPK paruh waktu tidak diperbolehkan lagi menggunakan dana BOSP. Ketentuan tersebut mengharuskan pemerintah daerah menyiapkan skema pembiayaan alternatif.
Sebagai langkah awal, Disdikpora akan mengajukan nota dinas kepada Bupati Kudus untuk menyampaikan kondisi riil kebutuhan anggaran, termasuk rincian alokasi dari APBD dan BOS pusat.
Ia akan melakukan perhitungan ulang terhadap anggaran APBD yang telah tersedia untuk mengetahui berapa bulan gaji PPPK paruh waktu yang dapat ditanggung dari dana Rp6,6 miliar tersebut.
"Anggaran Rp6,6 miliar itu akan kami hitung kembali untuk mengetahui mampu membiayai berapa bulan gaji PPPK paruh waktu. Misalnya, hanya cukup sampai lima bulan, nanti kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan kebijakan," ujarnya.
Untuk jenjang SMP, skema gaji PPPK paruh waktu bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp3,45 juta per bulan, disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK) atau minimal setara dengan penghasilan sebelumnya. Rata-rata gaji yang diterima di atas Rp1 juta, dengan sebagian menerima sekitar Rp1,25 juta per bulan.
Baca juga: Warga Kudus tunggu kepastian kepulangan umrah di Tanah Suci di tengah perang
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
