Logo Header Antaranews Jateng

Ganti rugi lahan Bendungan Karangnongko ditargetkan rampung 2026

Jumat, 13 Maret 2026 21:52 WIB
Image Print
Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Blora Elvyn Bina Eka Kusuma. ANTARA/Gunawan

Blora, Jateng (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, menargetkan proses ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Karangnongko di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jateng, rampung pada 2026.

"Pembangunan Bendungan Karangnongko merupakan proyek strategis nasional dari pemerintah pusat yang membutuhkan lahan 392 hektare," kata Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Blora Elvyn Bina Eka Kusuma di Blora, Jateng, Jumat.

Menurut dia, proyek pembangunan bendungan tersebut berdampak kepada 535 kepala keluarga (KK) yang nantinya harus direlokasi.

Untuk memenuhi kebutuhan lahan, awalnya direncanakan terdapat sekitar 960 bidang tanah.

Namun, setelah dilakukan proses inventarisasi, jumlah bidang yang tercatat meningkat menjadi 1.037 bidang.

Ia menjelaskan saat ini proses pengadaan lahan masih berada pada tahap penilaian dan validasi data bidang tanah, sehingga proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat belum dilakukan.

"Untuk ganti rugi saat ini masih nol," ujarnya.

Proses validasi sementara dilakukan di sejumlah desa yang masuk dalam kawasan proyek pembangunan bendungan di antaranya Desa Mendenrejo sebanyak 17 bidang, Desa Ngrawoh 328 bidang, Desa Nginggil 177 bidang, Desa Nglebak 372 bidang, serta Desa Megeri 143 bidang.

Elvyn menjelaskan saat ini proses pengadaan lahan telah memasuki empat tahapan dan sebagian bidang sudah berada pada tahap pengumuman.

"Saat ini, proses sudah masuk dari empat tahapan yang ada, dan sebagian sudah berada di tahap pengumuman untuk 17 bidang," ujarnya.

Ia menegaskan validasi terhadap 1.037 bidang tanah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan terkait ukuran maupun luasan lahan yang dibutuhkan dalam proyek pembangunan bendungan.

Menurut dia, pembangunan Bendungan Karangnongko diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pengelolaan sumber daya air dan pengembangan wilayah di sekitar proyek.

Elvyn menambahkan pihaknya akan terus memaksimalkan proses yang sedang berjalan agar target penyelesaian dapat tercapai sesuai rencana.

"Saat ini, masih dalam tahap inventarisasi dan pengumuman yang sedang berjalan. Kami berharap proses inventarisasi dapat diselesaikan tahun ini, sementara proses validasi dan pembayaran ganti rugi paling lambat pada 2027," ujarnya.




Pewarta:
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026