Temanggung (ANTARA) - Peredaran narkotika jenis obat daftar G di Kabupaten Temanggung saat ini memprihatinkan karena tidak hanya di perkotaan saja, tetapi merambah hingga ke pelosok desa, kata Kasat Res Narkoba Polres Temanggung AKP Luqman Effendi.
Bahkan, kata AKP Luqman Effendi di Temanggung, Selasa, sampai di pelosok-pelosok kampung. Terkait dengan hal ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung.
Kasat Res Narkoba AKP Luqman menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers penyalahgunaan obat terlarang dengan empat tersangka di Mapolres Temanggung.
Menurut dia, sasaran peredaran obat terlarang tersebut sampai kepada anak-anak sekolah dari SMP hingga SMA.
Ia mengatakan bahwa pihaknya setiap saat selalu giat melaksanakan yang pertama adalah sosialisasi, kemudian yang kedua adalah penindakan terhadap pengedar atau penyalahguna obat daftar G.
"Jadi, setiap bulan kami mendapatkan target minimal dua, dan kenyataannya di Temanggung ini masih ada terus," katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung menahan empat orang pemuda pengedar obat-obatan terlarang dengan menyita barang bukti pil daftar G sebanyak 4.950 butir.
Keempat pelaku tersebut berinisial DI, KU, MS, dan AZ. Warga Bejen dan Parakan Kabupaten Temanggung ini ditangkap di tempat yang berbeda. Mereka memperoleh obat terlarang tersebut secara daring dengan memanfaatkan jasa paket.
Para pelaku nekat mengedarkan pil koplo tersebut, kata dia, karena tergiur keuntungan yang besar. Dalam satu botol berisi 1.000 butir, dibeli pelaku sebesar Rp1,2 juta, kemudian dijual kembali Rp3 juta.
Luqman mengatakan para tersangka dijerat UU Kesehatan, yakni tanpa hak melaksanakan kefarmasian, salah satunya adalah penyimpanan dan distribusi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Penanganan napi di Nusakambangan perlu dievaluasi
Berita Terkait
Polres Temanggung musnahkan 36 kilogram bubuk petasan
Jumat, 26 April 2024 16:22 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib