Pemkot Pekalongan edukasi pedagang tidak dirikan lapak semiparmenen
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengedukasi pedagang kaki lima agar tidak meninggalkan lapak maupun mendirikan lapak semipermanen di area publik seperti trotoar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kota Pekalongan Sriyana di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa lapak semipermanen di atas trotoar melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
"Memang ada beberapa ruas jalan yang diizinkan untuk berjualan dengan alokasi waktu tertentu, namun tidak boleh meninggalkan lapaknya, apalagi mendirikan lapak semipermanen di area publik seperti trotoar," katanya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya akan menempelkan stiker bertuliskan "pelanggaran" pada lapak pedagang agar mereka bisa sadar dan tertib berjualan di area yang telah ditentukan.
"Kami sedang menggiatkan edukasi terhadap pedagang kaki lima untuk tidak meninggalkan lapaknya. Kami juga menempeli stiker agar pedagang sadar untuk tertib," katanya.
Apabila sudah mendapatkan edukasi, namun mereka tetap membandel berjualan di area tersebut, petugas akan mengamankan lapak sebagai barang bukti.
"Kami hampir setiap hari menertibkan lapak sekaligus mengedukasi pedagang agar sadar dan tertib berjualan di lokasi yang diizinkan dan tidak meninggalkan lapak maupun mendirikan lapak semipermanen. Kendati demikian, kami masih menemukan sejumlah pedagang yang membandel meninggalkan lapak di area trotoar," katanya.
Sriyana mengemukakan bahwa pihaknya tidak melarang pedagang berjualan. Akan tetapi, mereka harus mematuhi ketentuan seperti tidak meninggalkan lapak atau barang-barangnya di trotoar.
"Lapak yang semipermanen yang berdiri di atas trotoar, kami persilakan pedagang membongkar sendiri. Kegiatan ini masih bersifat teguran nonyustisial. Namun, ke depannya mungkin diterapkan penindakan yakni sanksi denda atau kurungan," katanya.
Baca juga: Plt. Kepala Kemenkumham Jateng resmikan lapak LPP di Pasar Johar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kota Pekalongan Sriyana di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa lapak semipermanen di atas trotoar melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
"Memang ada beberapa ruas jalan yang diizinkan untuk berjualan dengan alokasi waktu tertentu, namun tidak boleh meninggalkan lapaknya, apalagi mendirikan lapak semipermanen di area publik seperti trotoar," katanya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya akan menempelkan stiker bertuliskan "pelanggaran" pada lapak pedagang agar mereka bisa sadar dan tertib berjualan di area yang telah ditentukan.
"Kami sedang menggiatkan edukasi terhadap pedagang kaki lima untuk tidak meninggalkan lapaknya. Kami juga menempeli stiker agar pedagang sadar untuk tertib," katanya.
Apabila sudah mendapatkan edukasi, namun mereka tetap membandel berjualan di area tersebut, petugas akan mengamankan lapak sebagai barang bukti.
"Kami hampir setiap hari menertibkan lapak sekaligus mengedukasi pedagang agar sadar dan tertib berjualan di lokasi yang diizinkan dan tidak meninggalkan lapak maupun mendirikan lapak semipermanen. Kendati demikian, kami masih menemukan sejumlah pedagang yang membandel meninggalkan lapak di area trotoar," katanya.
Sriyana mengemukakan bahwa pihaknya tidak melarang pedagang berjualan. Akan tetapi, mereka harus mematuhi ketentuan seperti tidak meninggalkan lapak atau barang-barangnya di trotoar.
"Lapak yang semipermanen yang berdiri di atas trotoar, kami persilakan pedagang membongkar sendiri. Kegiatan ini masih bersifat teguran nonyustisial. Namun, ke depannya mungkin diterapkan penindakan yakni sanksi denda atau kurungan," katanya.
Baca juga: Plt. Kepala Kemenkumham Jateng resmikan lapak LPP di Pasar Johar