Kejari Kudus bebaskan seorang pria yang mencuri Hp di rumah makan
Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menghentikan proses hukum perkara pencurian telepon selular (Hp) di Rumah Makan Condro Muria Kudus dengan tersangka Ladik (22) melalui "restorative justice" atau keadilan restoratif.
"Pelaksanaan keadilan restoratif terhadap tersangka Ladix Pradiansyah asal Kabupaten Pati itu, setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawang Dhita di Kudus, Rabu.
Sebelumnya, kata dia, Kejari Kudus mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Jateng, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan ekspos perkara.
Karena permohonan dikabulkan, maka kasus tersebut ditutup sehingga pelaku bebas dari penuntutan tindak pidana. Korban pencurian dengan pelaku juga sudah berdamai tanpa didasari tuntutan.
Kemudian dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sehingga pelaku bisa dibebaskan.
Adapun pertimbangan Kejari Kudus, karena pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kasus tersebut juga ada kelalaian dari korban sehingga menimbulkan kesempatan bagi tersangka.
Atas peristiwa tersebut, korban dan keluarganya juga sudah memaafkan perbuatan tersangka.
Aksi pencurian terjadi di Rumah Makan Condro Muria terjadi pada 26 April 2023. Kasus pidana tersebut terjadi ketika korban hendak menunaikan ibadah salat magrib. Akan tetapi, teleponnya ditinggalkan karena masih proses isi daya di dekat korban bersama teman-temannya berkumpul.
Pelaku yang berada di lokasi, kemudian mengambil Hp merek Iphone tersebut dan dibawa ke rumah.
Kemudian tersangka melakukan restart menggunakan jasa orang lain dengan biaya sebesar Rp700 ribu. Kemudian, barang curian tersebut dijual ke orang lain sebesar Rp1,5 juta.
Uang hasil kejahatan tersebut, lantas digunakan tersangka melakukan tukar tambah Hp OPPO A77S miliknya dengan Iphone seri XS dengan uang sebesar Rp1,3 juta.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.
Kejaksaan Negeri Kudus juga pernah menerapkan keadilan restoratif dalam kasus pencurian pakaian di Pasar Kliwon Kudus serta kasus kekerasan yang dilakukan seorang nasabah terhadap pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Graha Mandiri Kudus yang hendak menagih tunggakan pinjaman. Sedangkan tersangkanya mengalami stroke.
Baca juga: Para ahli keamanan siber Kaspersky ungkap cara phisher curi aset kripto
"Pelaksanaan keadilan restoratif terhadap tersangka Ladix Pradiansyah asal Kabupaten Pati itu, setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawang Dhita di Kudus, Rabu.
Sebelumnya, kata dia, Kejari Kudus mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Jateng, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan ekspos perkara.
Karena permohonan dikabulkan, maka kasus tersebut ditutup sehingga pelaku bebas dari penuntutan tindak pidana. Korban pencurian dengan pelaku juga sudah berdamai tanpa didasari tuntutan.
Kemudian dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sehingga pelaku bisa dibebaskan.
Adapun pertimbangan Kejari Kudus, karena pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kasus tersebut juga ada kelalaian dari korban sehingga menimbulkan kesempatan bagi tersangka.
Atas peristiwa tersebut, korban dan keluarganya juga sudah memaafkan perbuatan tersangka.
Aksi pencurian terjadi di Rumah Makan Condro Muria terjadi pada 26 April 2023. Kasus pidana tersebut terjadi ketika korban hendak menunaikan ibadah salat magrib. Akan tetapi, teleponnya ditinggalkan karena masih proses isi daya di dekat korban bersama teman-temannya berkumpul.
Pelaku yang berada di lokasi, kemudian mengambil Hp merek Iphone tersebut dan dibawa ke rumah.
Kemudian tersangka melakukan restart menggunakan jasa orang lain dengan biaya sebesar Rp700 ribu. Kemudian, barang curian tersebut dijual ke orang lain sebesar Rp1,5 juta.
Uang hasil kejahatan tersebut, lantas digunakan tersangka melakukan tukar tambah Hp OPPO A77S miliknya dengan Iphone seri XS dengan uang sebesar Rp1,3 juta.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.
Kejaksaan Negeri Kudus juga pernah menerapkan keadilan restoratif dalam kasus pencurian pakaian di Pasar Kliwon Kudus serta kasus kekerasan yang dilakukan seorang nasabah terhadap pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Graha Mandiri Kudus yang hendak menagih tunggakan pinjaman. Sedangkan tersangkanya mengalami stroke.
Baca juga: Para ahli keamanan siber Kaspersky ungkap cara phisher curi aset kripto