Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperluas penerapan transaksi nontunai hingga ke tingkat desa dalam pengelolaan keuangan dan sumber-sumber pendapatan serta kekayaan desa.
“Saat ini pilot project transaksi nontunai baru dilakukan di Desa Gondang, Cepiring, Kabupaten Kendal, hingga nantinya pada 2024, sebanyak 7.809 desa di Jateng akan menerapkan transaksi nontunai,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno di Semarang, Senin.
Sekda menjelaskan bahwa penerapan transaksi nontunai bertujuan agar pengelolaan keuangan desa menjadi lebih efisien, efektif dan akuntabel karena dengan transaksi nontunai, maka semua pembayaran langsung dikirim ke rekening penerima pembayaran serta bisa mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan.
“Dengan transaksi nontunai, semua datanya tercatat sehingga kalau orang mau minta pertanggungjawaban tinggal buka, datanya ada semua. Berbeda kalau melakukan pembayaran dengan tunai,” ujarnya.
Selain itu, dengan transaksi nontunai maka akuntabilitas dapat lebih terjaga.
“Akuntabilitasnya lebih terjaga, ini juga sudah dilakukan di pemerintah daerah, baik pemerintah pusat, dana APBN, APBD, semua menggunakan transaksi nontunai,” katanya.
Dalam upaya memperluas penerapan transaksi nontunai, Pemprov Jateng akan memberikan pelatihan terlebih dulu agar pihak desa paham jika semua transaksi akan dilakukan dengan nontunai.
“Misalnya, dari dana desa mungkin melakukan bayar dengan pihak ketiga, atau pemberian gaji. Itu semua itu harus transfer atau tidak boleh ambil uang terus diberi,” ujarnya.
Harapannya nanti, lanjut Sekda, semua akan menerapkan transaksi nontunai, apalagi masalah kepatuhan perpajakan juga akan terjaga.