Polisi Banyumas ungkap 16 kasus narkoba libatkan 21 tersangka
Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap 16 kasus narkoba di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang melibatkan 21 tersangka, dua orang di antaranya residivis.
Saat menggelar konferensi pers di Pendopo Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu siang, Wakil Kepala Polresta Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Yulianto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut oleh Satresnarkoba mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2023.
"Dari 21 tersangka, ini ada status dari para tersangka, yaitu pengedar ada 12 tersangka, kemudian pengguna 9 tersangka. Total seluruhnya 21 tersangka," jelasnya.
Menurut dia, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan usia rata-rata di atas 21 tahun atau dewasa.
Dari 21 tersangka tersebut, kata dia, dua orang di antaranya residivis yang terdiri atas SRR dan AS
Ia menyebutkan 21 kasus narkoba itu terdiri atas 5 kasus narkotika, 8 kasus psikotropika, dan 3 kasus obat berbahaya.
"Barang bukti yang kami sita terdiri atas methamfetamine atau sabu-sabu total berjumlah 23,75 gram, kemudian untuk ganja total 123,23 gram, tembakau sintetis total 21,8 gram, psikotropika total 923 butir, dan obat-obatan total 2.854 butir," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 20 unit telepon seluler, 2 buah kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp2.678.000,00.
Terkait dengan ancaman pidana bagi para tersangka, Wakapolresta mengatakan bahwa tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas Komisaris Polisi Mochammad Yogi Prawira menyebutkan ada beberapa tersangka yang masih dalam satu jaringan, khususnya jaringan narkotika jenis sabu-sabu.
"Ini masih kami dalami. Apabila ada penyelidikan terkait dengan jaringan-jaringan tersebut, akan kami sampaikan saat rilis selanjutnya," katanya.
Menurut dia, 21 tersangka kasus narkoba tersebut sudah dalam penyidikan. Saat ini tinggal menunggu proses tahap kedua berupa pengiriman tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
Baca juga: Polisi tahan enam warga terlibat narkoba di Sukoharjo
Saat menggelar konferensi pers di Pendopo Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu siang, Wakil Kepala Polresta Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Yulianto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut oleh Satresnarkoba mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2023.
"Dari 21 tersangka, ini ada status dari para tersangka, yaitu pengedar ada 12 tersangka, kemudian pengguna 9 tersangka. Total seluruhnya 21 tersangka," jelasnya.
Menurut dia, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan usia rata-rata di atas 21 tahun atau dewasa.
Dari 21 tersangka tersebut, kata dia, dua orang di antaranya residivis yang terdiri atas SRR dan AS
Ia menyebutkan 21 kasus narkoba itu terdiri atas 5 kasus narkotika, 8 kasus psikotropika, dan 3 kasus obat berbahaya.
"Barang bukti yang kami sita terdiri atas methamfetamine atau sabu-sabu total berjumlah 23,75 gram, kemudian untuk ganja total 123,23 gram, tembakau sintetis total 21,8 gram, psikotropika total 923 butir, dan obat-obatan total 2.854 butir," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 20 unit telepon seluler, 2 buah kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp2.678.000,00.
Terkait dengan ancaman pidana bagi para tersangka, Wakapolresta mengatakan bahwa tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas Komisaris Polisi Mochammad Yogi Prawira menyebutkan ada beberapa tersangka yang masih dalam satu jaringan, khususnya jaringan narkotika jenis sabu-sabu.
"Ini masih kami dalami. Apabila ada penyelidikan terkait dengan jaringan-jaringan tersebut, akan kami sampaikan saat rilis selanjutnya," katanya.
Menurut dia, 21 tersangka kasus narkoba tersebut sudah dalam penyidikan. Saat ini tinggal menunggu proses tahap kedua berupa pengiriman tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
Baca juga: Polisi tahan enam warga terlibat narkoba di Sukoharjo