Semarang (ANTARA) - Pegiat pemilu Titi Anggraini memandang perlu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menampilkan data persentase keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan untuk mengetahui kepatuhan partai politik dalam pemenuhan kuota kaum hawa di dapil.
"Dengan demikian, publik akan tahu apakah partai politik patuh memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bacaleg pada setiap dapil," kata Titi Anggraini menjawab pertanyaan ANTARA, Sabtu pagi.
Hal itu mengingat, kata pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini, pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah berbasis daerah pemilihan (dapil).
Oleh karena itu, lanjut Titi, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus dipenuhi parpol di setiap dapil sebagaimana dipraktikkan pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem menegaskan bahwa KPU RI harus membuka data per dapil agar publik bisa menilai kepatuhan partai politik. Pasalnya, ditengarai ada sejumlah dapil yang pengajuan caleg oleh partai politik yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen.
Sejak pihaknya meminta revisi atas Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023, kata dia, selalu menekankan tentang pemenuhan keterwakilan perempuan yang harus berbasis dapil, dan bukan agregat dari seluruh dapil nasional atau per wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
"Data yang kami temukan ada sejumlah dapil di beberapa daerah yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen," kata anggota Dewan Pembina Perludem ini.
Ia lantas mencontohkan di Sumatera Barat dan Banten, bahkan hampir di semua provinsi terdapat dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen karena mengikuti ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU No. 10/2023.
Sebelumnya, pada hari Kamis (8/6) KPU RI menyatakan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah memenuhi komposisi bakal calon anggota DPR RI perempuan dalam penyusunan daftar bakal caleg, sebagaimana amanat Pasal 246 ayat (2) UU Pemilu.
Namun, menurut Titi, ketentuan Pasal 246 ayat (2) UU No. 7/2017 mengatur tentang sistem semi zipper dalam penempatan nomor urut perempuan dalam daftar bakal caleg.
Titi yang merupakan salah satu pemohon uji materi PKPU No. 10/2023 menegaskan bahwa penempatan perempuan dalam daftar bacaleg itu tetap harus sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU Pemilu, yaitu memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Berita Terkait
Pakar: Putusan MA oase gerakan keterwakilan perempuan
Rabu, 30 Agustus 2023 15:39 Wib
30 persen keterwakilan perempuan di panwaslu kecamatan di Batang
Senin, 19 September 2022 19:42 Wib
Keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu bergantung DPR
Sabtu, 8 Januari 2022 13:31 Wib
Perludem minta DPR jaga komitmen pemenuhan afirmasi keterwakilan perempuan
Jumat, 7 Januari 2022 20:20 Wib
DPR diminta wujudkan keterwakilan perempuan 30 persen
Selasa, 4 Januari 2022 9:47 Wib
Potret keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu
Jumat, 3 Desember 2021 14:52 Wib
MPI dorong Timsel KPU/Bawaslu wujudkan 30 persen keterwakilan perempuan
Rabu, 1 Desember 2021 15:19 Wib
Keberadaan perempuan sangat dipentingkan
Jumat, 5 Maret 2021 19:14 Wib