Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan ajak pekerja informal Demak lindungi diri
Semarang (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bersama BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal di Pendopo Kabupaten Demak, Selasa (20/5).
Hadir pada kegiatan tersebut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Cahyaning Indriasari. Kehadiran kedua pejabat tersebut diterima Bupati Demak Eisti'anah.
Indah Anggoro Putri dalam sambutannya mengatakan negara melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan pembinaan untuk mendorong agar jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat, khususnya kepada pekerja BPU atau pekerja informal.
“Kita harus bangga Indonesia sudah mempunyai SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), banyak negara yang belum memiliki yang bagus dan rapi, tapi kita telah memiliki badan operatornya, ada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Semua pekerja memiliki risiko, mulai dari petani, penjual gorengan, penjual bubur, sampai dengan seorang bupati sekalipun memiliki risiko di dalam bekerja. Semua harus terlindungi,” ucap Indah.
Ia menyebutkan setiap orang yang bekerja mencari uang harus terlindungi dalam 2 program besar, satu jaminan kesehatan dan yang kedua jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan, sedangkan jaminan sosial ketenagakerjaan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Bupati Eisti'anah dalam sambutannya mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen mendaftarkan pekerja informal di wilayahnya khususnya pekerja rentan untuk dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Awal-awal kami memimpin Kabupaten Demak, sekitar Rp2 miliar kami anggarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk masyarakat rentan, kami berikan untuk para nelayan, karena cobaan hidupnya lebih bertubi-tubi,” ucap Eisti'anah.
Jumlah pekerja rentan di Kabupaten Demak yang telah terdaftar pada tahun 2021 adalah sebanyak 27 ribu tenaga kerja dengan masa perlindungan selama 3 bulan. Pada tahun 2022 sebanyak 9.973 pekerja dengan masa perlindungan 1 tahun dan pada tahun 2023 ini sebanyak 10 pekerja dengan masa perlindungan 1 tahun.
Selanjutnya Cahyaning Indriasari mengatakan alasan pihaknya saat ini fokus kepada pekerja BPU/pekerja informal karena jumlah peserta yang terlindungi masih jauh dari angkatan kerja yang ada, dan banyaknya peralihan atau shifting dari pekerja penerima upah/pekerja formal menjadi pekerja BPU/pekerja informal.
“Edukasi kita saat ini lebih dominan kepada pekerja BPU karena masih banyak pekerja BPU/ informal yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sedangkan di dalam pekerja BPU/ informal terdapat pekerja rentan yang mana mayoritas penghasilannya rendah, apabila terjadi risiko di dalam bekerja maka akan berdampak langsung kepada kesejahteraannya dan produktivitasnya,” jelas Cahyaning.
Selain melakukan edukasi, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan klaim manfaat santunan kematian dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dan juga manfaat beasiswa pendidikan anak sampai dengan sarjana.
“Kami bersama Kemenaker dan Bupati Demak menyerahkan santunan kematian dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dan juga manfaat beasiswa pendidikan anak. Ini merupakan bukti negara hadir menjamin setiap pekerja agar terhindar dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat bekerja,” tambanhnya.
Menutup kegiatan tersebut, Cahyaning kembali mengingatkan kepada seluruh pekerja yang belum terdaftar khususnya yang berada di Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta agar segera mendaftarkan dirinya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengapresiasi Pemkab Demak yang pada tahun 2021 menjadi pemerintah kabupaten/kota pertama di Provinsi Jawa Tengah yang mendeklarasikan perlindungan kepada pekerja rentan.
“Saya mengajak seluruh pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Silahkan bekerja dengan keras, dengan produktivitas yang tinggi, untuk segala risiko tidak perlu cemas dan khawatir. Biarkan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan yang menanggungnya,” tutup Cahyaning. ***
Hadir pada kegiatan tersebut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Cahyaning Indriasari. Kehadiran kedua pejabat tersebut diterima Bupati Demak Eisti'anah.
Indah Anggoro Putri dalam sambutannya mengatakan negara melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan pembinaan untuk mendorong agar jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat, khususnya kepada pekerja BPU atau pekerja informal.
“Kita harus bangga Indonesia sudah mempunyai SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), banyak negara yang belum memiliki yang bagus dan rapi, tapi kita telah memiliki badan operatornya, ada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Semua pekerja memiliki risiko, mulai dari petani, penjual gorengan, penjual bubur, sampai dengan seorang bupati sekalipun memiliki risiko di dalam bekerja. Semua harus terlindungi,” ucap Indah.
Ia menyebutkan setiap orang yang bekerja mencari uang harus terlindungi dalam 2 program besar, satu jaminan kesehatan dan yang kedua jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan, sedangkan jaminan sosial ketenagakerjaan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Bupati Eisti'anah dalam sambutannya mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen mendaftarkan pekerja informal di wilayahnya khususnya pekerja rentan untuk dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Awal-awal kami memimpin Kabupaten Demak, sekitar Rp2 miliar kami anggarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk masyarakat rentan, kami berikan untuk para nelayan, karena cobaan hidupnya lebih bertubi-tubi,” ucap Eisti'anah.
Jumlah pekerja rentan di Kabupaten Demak yang telah terdaftar pada tahun 2021 adalah sebanyak 27 ribu tenaga kerja dengan masa perlindungan selama 3 bulan. Pada tahun 2022 sebanyak 9.973 pekerja dengan masa perlindungan 1 tahun dan pada tahun 2023 ini sebanyak 10 pekerja dengan masa perlindungan 1 tahun.
Selanjutnya Cahyaning Indriasari mengatakan alasan pihaknya saat ini fokus kepada pekerja BPU/pekerja informal karena jumlah peserta yang terlindungi masih jauh dari angkatan kerja yang ada, dan banyaknya peralihan atau shifting dari pekerja penerima upah/pekerja formal menjadi pekerja BPU/pekerja informal.
“Edukasi kita saat ini lebih dominan kepada pekerja BPU karena masih banyak pekerja BPU/ informal yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sedangkan di dalam pekerja BPU/ informal terdapat pekerja rentan yang mana mayoritas penghasilannya rendah, apabila terjadi risiko di dalam bekerja maka akan berdampak langsung kepada kesejahteraannya dan produktivitasnya,” jelas Cahyaning.
Selain melakukan edukasi, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan klaim manfaat santunan kematian dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dan juga manfaat beasiswa pendidikan anak sampai dengan sarjana.
“Kami bersama Kemenaker dan Bupati Demak menyerahkan santunan kematian dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dan juga manfaat beasiswa pendidikan anak. Ini merupakan bukti negara hadir menjamin setiap pekerja agar terhindar dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat bekerja,” tambanhnya.
Menutup kegiatan tersebut, Cahyaning kembali mengingatkan kepada seluruh pekerja yang belum terdaftar khususnya yang berada di Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta agar segera mendaftarkan dirinya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengapresiasi Pemkab Demak yang pada tahun 2021 menjadi pemerintah kabupaten/kota pertama di Provinsi Jawa Tengah yang mendeklarasikan perlindungan kepada pekerja rentan.
“Saya mengajak seluruh pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Silahkan bekerja dengan keras, dengan produktivitas yang tinggi, untuk segala risiko tidak perlu cemas dan khawatir. Biarkan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan yang menanggungnya,” tutup Cahyaning. ***