Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah sudah menetapkan 14 tersangka kasus pertambangan ilegal galian C di berbagai daerah di provinsi ini di sepanjang tahun 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio di Semarang, Kamis, mengatakan, total terdapat 11 kasus pertambangan ilegal di berbagai daerah.
"Pengungkapan di wilayah Magelang, Rembang, Pati, serta Rembang," katanya.
Para tersangka yang ditetapkan itu, lanjut dia, merupakan pengelola lokasi-lokasi tambang tak berizin tersebut.
Selain itu, kata dia, sebagian besar dari kasus yang sudah diungkap tersebut merupakan penambangan tanah urug dan batu.
Kasus terakhir yang diungkap Polda Jawa Tengah, menurut dia, pertambangan ilegal di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Dari tambang ilegal seluas empat ribu meter persegi itu, lanjut dia, diamankan berbagai barang bukti seperti truk pengangkut, sejumlah uang, dan buku catatan penjualan.
"Empat pekerja tambang yang sudah diperiksa sebagai saksi," katanya.
11 kasus pertambangan ilegal tersebut, kata dia, dipastikan tidak berizin.
Berita Terkait
Polda Jateng belum temukan praktik kecurangan saat cek SPBU
Rabu, 3 April 2024 9:46 Wib
Polda Jateng: Belum ada temuan penimbunan beras
Jumat, 23 Februari 2024 16:20 Wib
Penyalahgunaan puluhan ton solar bersubsidi di Pelabuhan Tegal terungkap
Senin, 19 Februari 2024 22:33 Wib
Polda Jateng libatkan KPK-Bareskrim selidiki korupsi kades tiga daerah
Selasa, 5 Desember 2023 16:26 Wib
Polisi tegaskan penyelidikan dugaan korupsi bantuan Provinsi Jateng tak politis
Jumat, 24 November 2023 19:48 Wib
Polisi selidiki kasus dugaan penjualan tiket palsu Piala Dunia U-17
Jumat, 24 November 2023 16:18 Wib
Polda Jateng selidiki dugaan korupsi dana aspirasi pemprov di tiga kabupaten
Kamis, 23 November 2023 21:36 Wib
Polda Jateng tetapkan tiga tersangka korupsi Jembatan Merah Kaligintung Purbalingga
Jumat, 17 November 2023 21:58 Wib