Batang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyebutkan pada 2021 telah menghimpun penerimaan pajak sebanyak Rp648,5 miliar dari wajib pajak di Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal.
"KPP Pratama Batang yang menaungi dua kabupaten yaitu Kabupaten Batang dan Kendal mendapatkan amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp648,5 miliar," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Batang Artiek Purnawestri di Batang, Kamis.
Menurut dia, penerimaan pajak pada 2022 memang belum bisa diketahui hasilnya karena masih ada waktu hingga akhir Maret 2022, bahkan bagi instansi masih diberi kesempatan pembayaran pajak hingga April mendatang.
Meski demikian, kata dia, KPP Pratama Batang tetap mendorong untuk pencapaian penerimaan pajak dengan membuka layanan hingga tingkat kecamatan.
"Kami membuka layanan di Kecamatan Limpung dan Bandar sebagai upaya mendekatkan pada wajib pajak. Bagi yang tidak sempat, tidak perlu datang ke kantor pajak namun juga bisa menggunakan aplikasi e-Filing," katanya.
Artiek mengatakan dampak munculnya kasus COVID-19 berpengaruh pada kecepatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) karena tidak bisa datang langsung ke kantor pajak.
Capaian SPT tahun sebelumnya, kata dia, mencapai 98 persen namun dengan adanya E-Filing diharapkan bisa lebih maksimal.
"Persentase antara yang melakukan pelaporan langsung dengan menggunakan E-Filing justru lebih banyak yang datang langsung ke kantor. Namun, meski (wajib pajak) datang langsung, mereka malah melakukan pelaporan menggunakan E-Filing," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan pendampingan kepada para wajib pajak untuk melakukan pelaporan menggunakan E-Filing.

