Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang meringkus seorang anggota gadungan Badan Intelijen Negara (BIN) yang diduga memeras pengelola SPBU di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Sabtu mengatakan tersangka Ramadhani Fauzi (23) warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku sebagai anggota BIN yang membidangi masalah subsidi negara.
Dalam aksinya, kata dia, pelaku menjanjikan untuk membantu masalah pengamanan distribusi solar.
"Atas jasa yang diberikan itu tersangka meminta sejumlah uang," katanya.
Dari dua orang yang dimintai uang, kata dia, pelaku memperoleh uang sebesar Rp22 juta.
Dalam aksinya, pelaku juga melengkapi diri dengan surat tugas dan tanda anggota palsu, serta pistol replika jenis "airsoft gun".
Dari pengakuan pelaku, lanjut Donny, berbagai perlengkapan yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya itu dibeli secara daring.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
Polresta Surakarta periksa ponsel anggota cegah judi online
Kamis, 14 November 2024 15:51 Wib
Polres Wonosobo periksa telepon seluler anggota antisipasi judi online
Sabtu, 9 November 2024 19:09 Wib
Polres Jepara periksa ponsel anggota untuk cegah judi daring
Jumat, 8 November 2024 20:02 Wib
Sebanyak 12.201 anggota KPPS Pilkada Jepara 2024 dilantik
Jumat, 8 November 2024 7:35 Wib
Polres Purbalingga cek ponsel anggota untuk mencegah judi daring
Senin, 4 November 2024 13:24 Wib
Anak gantikan ayah jadi anggota DPRD Kota Semarang
Selasa, 29 Oktober 2024 20:26 Wib
Anggota DPR sambangi Kemenkumham Jateng, bahas hukum dan HAM
Jumat, 25 Oktober 2024 12:20 Wib
Pengamanan Pilkada Jepara libatkan 4.324 anggota satlinmas
Rabu, 23 Oktober 2024 20:24 Wib