Semarang (ANTARA) - Selama masa pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah tetap memberikan pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual.
"Pelayanan dijalankan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Meski tidak melakukan pelayanan secara langsung, namun petugas tetap memberikan pelayanan dengan baik dan penuh tanggung jawab," kata Yuspahruddin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Yuspahruddin menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan pelayanan pendaftaran, pencatatan, dan penegakan hukum kekayaan intelektual yang semakin mudah melalui situs dgip.go.id.
"Persyaratan pendaftaran kekayaan itelektual sangat sederhana, hanya meliputi objek kekayaan intelektual dan identitas pemilik kekayaan intelektual," katanya.
Menurutnya dunia usaha dalam perkembangannya tidak terlepas dari kekayaan intelektual yakni membutuhkan perlindungan akan produknya dan apa saja yang berkaitan dengan produknya.
Ia mencontohkan dari sebuah produk, desain sebuah produk, dan lain sebagainya yang perlu dilindungi agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain demi keuntungannya sendiri dan merugikan pemilik hak tersebut.
Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah pelayanan kekayaan intelektual sangat mudah diakses oleh pelaku usaha, cukup dengan mendaftarakan akun pada situs dgip.go.id dan mengunggah data-data yang diperlukan, pemohon langsung dapat memperoleh tanda terima pendaftaran.
"Jika pemohon memiliki kesulitan dalam mendaftarkan kekayaan intelektual, dapat menghubungi nomor pelayanan yang telah disedikan oleh Kantor Wilayah dan sudah ada petugas yang siap memandu," katanya.
Pasal 27 ayat (2) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Kekayaan intelektual menjelaskan setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
"Kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia," katanya.
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku kekayaan intelektual (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem kekayaan intelektual tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Berita Terkait
Kemenkumham Jateng dan LPSK perkuat sinergi pengelolaan JDIH
Selasa, 17 Desember 2024 17:00 Wib
Kemenkumham Jateng-DPRD Kota Semarang bahas Raperda HAM
Selasa, 17 Desember 2024 14:44 Wib
Tejo ajak jajaran Kemenkumham Jateng tingkatkan komitmen dan konsistensi
Senin, 16 Desember 2024 15:59 Wib
Berkinerja luar biasa, Kemenkumham Jateng jadi yang "Terbaik 2024"
Senin, 16 Desember 2024 14:24 Wib
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
Senin, 16 Desember 2024 7:30 Wib
Chen Shih Tsuan akhirnya jadi WNI setelah menunggu 8 tahun
Jumat, 13 Desember 2024 13:53 Wib
Stafsus Menteri Hukum: Seleksi CPNS harus jujur dan transparan
Kamis, 12 Desember 2024 7:28 Wib
Bapas Surakarta dan Magelang raih "Birokrasi Bersih dan Melayani"
Rabu, 11 Desember 2024 18:52 Wib