Kudus (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, minta pemerintah kabupaten setempat memberikan kemudahan akses maupun bantuan modal pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19.
"Pemerintah harus memiliki terobosan agar pelaku UMKM di Kabupaten Kudus bisa kembali bangkit. Terlebih dengan adanya kebijakan terbaru terkait PPKM yang diperpanjang menjadi PPKM Level 4. Usaha mereka tentunya semakin terpuruk," kata Ketua DPD Partai Golkar Kudus Tri Erna Sulistyawati ditemui di sela-sela vaksinasi COVID-19 terhadap kader Partai Golkar di Rumah Sakit Kumalasiwi Mijen Kudus, Sabtu.
Partai Golkar sendiri menargetkan bisa melakukan vaksinasi kepada puluhan ribu sasaran karena tersedia 20.000 dosis. Vaksinasi yang dimulai hari ini (31/7) ditargetkan selesai dalam waktu sepekan karena sudah terdistribusi ke masing-masing fasilitas kesehatan.
Dengan vaksinasi tersebut diharapkan Kudus bisa mencapai target kekebalan kelompok sehingga pemulihan ekonomi masyarakat bisa mulai digenjot, terutama terhadap pelaku UMKM yang sejak PPKM darurat hingga Level 4 tidak bisa berjualan.
Hal itu, kata dia, tidak terlepas banyak kebijakan, mulai dari pemadaman lampu penerangan jalan umum hingga penutupan akses jalan serta larangan makan di tempat, praktis membuat pelaku UMKM kesulitan mendapatkan pemasukan.
Sebagai perwakilan rakyat, kata dia, pihaknya juga siap memperjuangkannya lewat DPRD Kudus dengan mendorong pemda setempat untuk memfasilitasi kemudahan akses maupun bantuan permodalan.
Ketua Paguyuban PKL Alun-alun Kudus Margono mengakui pemerintah memang perlu memberikan perhatian kepada para pedagang kecil seperti PKL karena sejak PPKM tidak bisa berjualan dengan leluasa.
"Kami juga berharap bisa segera berjualan kembali karena tabungan saya saja sudah habis sehingga harus kembali berjualan. Namun pembelinya juga minim karena banyak akses jalan yang disekat," ujarnya.
Terkait permodalan, dia mengaku memang membutuhkan, tetapi syaratnya juga harus mudah dan tidak berbelit-belit. Hanya saja bantuannya jangan melalui perbankan karena banyak PKL yang memiliki tunggakan akibat dampak pandemi.
Minimnya peluang berjualan, kata dia, mengakibatkan PKL yang memiliki kredit perbankan tidak bisa membayar tagihan tepat waktu, sehingga di bank juga ada tunggakan. Berbeda jika penyaluran bantuannya tidak melalui lembaga bank atau dalam bentuk hibah bantuan permodalan akibat dampak pandemi.