Semarang (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago menyatakan Inmendagri tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang mengalami perubahan untuk kali kedua tidak akan merepotkan kepala daerah, apalagi teknologi informasi mendukungnya.
"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), 3 hingga 20 Juli 2021, adalah instruksi dari pusat sehingga harus dijalankan di wilayah Jawa dan Bali," kata Ketua Prodi Doktor Hukum Unbor Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu pagi.
Semula Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi pada tanggal 2 Juli 2021 ini ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Perubahan ketiga Inmendagri tunjukkan Pemerintah responsif
Pada tanggal yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Selanjutnya, pada tanggal 8 Juli 2021, Kemendagri melakukan perubahan kembali melalui Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Instruksi menteri ini berlaku mulai 9 hingga 20 Juli 2021.
Instruksi menteri ini, kata Prof. Faisal Santiago, tentunya harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Bahkan, gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut terancam sanksi, mulai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Terkait dengan perubahan instruksi menteri ini, Prof. Faisal Santiago menegaskan kembali bahwa hal itu tidak merepotkan kepala daerah, tinggal bagaimana daerah dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan instruksi tersebut.
"PPKM darurat ini adalah salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sehingga semua pihak, tidak saja pemerintah, tetapi semua elemen masyarakat ikut mendukung pelaksanaannya," tutur Guru Besar Hukum Unbor ini.
Baca juga: Kemenhub berlakukan pengetatan syarat perjalanan per 12 Juli
Baca juga: Masa PPKM Darurat, Kapolda: Ada 52 titik penyekatan di Jateng
Berita Terkait
Perusahaan pembiayaan dukung perkembangan industri tekstil usai PPKM
Jumat, 3 Maret 2023 21:04 Wib
PPKM dicabut, Pemkot Pekalongan lanjutkan vaksinasi inklusif
Selasa, 17 Januari 2023 7:00 Wib
PPKM dicabut, Dinkes Boyolali dorong masyarakat tetap lengkapi vaksinasi COVID-19
Senin, 9 Januari 2023 8:38 Wib
PPKM dicabut, Pemkot Pekalongan ingatkan masyarakat jangan euforia
Kamis, 5 Januari 2023 7:43 Wib
Pemakaian masker tidak lagi diwajibkan di Balai Kota Surakarta
Rabu, 4 Januari 2023 15:39 Wib
Pemkot Surakarta pastikan tidak ada pembatasan aktivitas masyarakat
Selasa, 3 Januari 2023 14:34 Wib
PPKM dicabut, ini pesan Kadinkes Kota Pekalongan
Senin, 2 Januari 2023 14:26 Wib
PPKM berakhir, Ganjar ingatkan warga tetap kontrol diri
Sabtu, 31 Desember 2022 7:00 Wib