Masa PPKM Darurat, Kapolda: Ada 52 titik penyekatan di Jateng
Karanganyar (ANTARA) - Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyebutkan ada 52 titik penyekatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jateng, termasuk Kabupaten Karanganyar, untuk mengurangi mobilitas guna menekan laju penyebaran COVID-19.
"Kabupaten Karanganyar dianggap masuk sebagai daerah dengan tingkat penyebaran COVID-19 paling rawan sebab wilayah ini berbatasan langsung dengan Jawa Timur," kata Kapolda di sela Gelar Pasukan Gabungan Satgas Penanganan COVID-19 bersama Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Rudianto di Alun-Alun Karanganyar, Kamis.
Menurut Kapolda, PPKM darurat selain berfokus untuk menekan penyebaran angka COVID-19, Polri juga secara serentak akan melaksanakan Operasi Aman Nusa.
Baca juga: Tokoh agama Kabupaten Banyumas sepakat dukung PPKM Darurat
Baca juga: Polresta Surakarta tutup enam jalan protokol
Ia menekankan bahwa PPKM darurat harus betul-betul penereapannya, terutama mengantisipasi pergerakan orang dan kendaraan bermotor.
"Kami punya 52 titik penyekatan termasuk titik yang krusial di Kabupaten Karanganyar sebagai perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Kapolda.
Ditegaskan pula bahwa penanganan terhadap kasus hoaks masih menjadi prioritas utama Polda Jawa Tengah. Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Adanya berita hoaks yang masih mendominasi di tengah masyarakat," katanya.
Kepada mereka penyebar hoaks, kata Kapolda, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE).
Selain itu, Polda Jawa Tengah juga akan menindak tegas siapa pun yang menimbun peralatan medis, obat-obatan, dan oksigen dalam memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 saat ini.
"Jika ada penyelewengan, akan ditindak tegas melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng," katanya.
Baca juga: Kapolda ancam sikat majikan yang tidak berpihak keselamatan
"Kabupaten Karanganyar dianggap masuk sebagai daerah dengan tingkat penyebaran COVID-19 paling rawan sebab wilayah ini berbatasan langsung dengan Jawa Timur," kata Kapolda di sela Gelar Pasukan Gabungan Satgas Penanganan COVID-19 bersama Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Rudianto di Alun-Alun Karanganyar, Kamis.
Menurut Kapolda, PPKM darurat selain berfokus untuk menekan penyebaran angka COVID-19, Polri juga secara serentak akan melaksanakan Operasi Aman Nusa.
Baca juga: Tokoh agama Kabupaten Banyumas sepakat dukung PPKM Darurat
Baca juga: Polresta Surakarta tutup enam jalan protokol
Ia menekankan bahwa PPKM darurat harus betul-betul penereapannya, terutama mengantisipasi pergerakan orang dan kendaraan bermotor.
"Kami punya 52 titik penyekatan termasuk titik yang krusial di Kabupaten Karanganyar sebagai perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Kapolda.
Ditegaskan pula bahwa penanganan terhadap kasus hoaks masih menjadi prioritas utama Polda Jawa Tengah. Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Adanya berita hoaks yang masih mendominasi di tengah masyarakat," katanya.
Kepada mereka penyebar hoaks, kata Kapolda, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE).
Selain itu, Polda Jawa Tengah juga akan menindak tegas siapa pun yang menimbun peralatan medis, obat-obatan, dan oksigen dalam memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 saat ini.
"Jika ada penyelewengan, akan ditindak tegas melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng," katanya.
Baca juga: Kapolda ancam sikat majikan yang tidak berpihak keselamatan