Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada tanggal 3 Mei hingga 25 Juni 2021 menindak 538 pelanggar protokol kesehatan, salah satunya tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Pelanggar ada yang ditindak dengan sanksi denda, kerja sosial, teguran lisan, dan tertulis," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Rabu.
Ia mencatat dari 538 pelanggar tersebut, sebagian besar diminta melakukan kerja sosial, seperti menyapu tempat fasilitas umum sebanyak 246 pelanggar.
Sementara pelanggar yang diberikan sanksi denda tercatat sebanyak 24 orang dengan perolehan denda sebesar Rp1,2 juta. Sedangkan teguran tertulis diberikan kepada 19 pelanggar dan teguran lisan diberikan kepada 19 pelanggar.
Selain itu, Tim Satgas COVID-19 gabungan melakukan pembubaran kerumunan sebanyak 319 kali dan penutupan tempat yang menimbulkan kerumunan di 255 tempat.
Sejak terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus, operasi yustisi kembali digiatkan untuk mengingatkan masyarakat untuk taat prokes karena salah satu upaya menekan penyebaran kasus corona dengan mematuhi prokes.
Selama delapan pekan terakhir, Satpol PP Kudus melakukan operasi 712 kali dengan lokasi berpindah-pindah.
Penegakan protokol kesehatan didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 41/2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan SE Bupati Kudus Nomor: 360/1379/04.03/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ada pun sanksi pelanggaran prokes sesuai Perbub 41/2020 untuk perorangan denda sebesar Rp50.000, sedangkan pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta, dan usaha besar sebesar Rp5 juta.
Dengan adanya operasi penegakan hukum prokes diharapkan bisa mengurangi angka kasus COVID-19 sehingga Kabupaten Kudus bisa keluar dari zona merah menjadi zona yang lebih aman, terutama bisa menjadi zona hijau yang bebas dari temuan kasus virus corona.